Berita Lampung
Jurnalis Lampung Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran, Bungkam Kebebasan Pers
Puluhan jurnalis Lampung yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Pers Lampung aksi damai menolak RUU Penyiaran
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Puluhan jurnalis Lampung yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Pers Lampung menolak draf rancangan undang-undang atau RUU Penyiaran.
Koalisi itu gabungan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis TV Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pres Bandar Lampung serta Jurnalis dari berbagai daerah di Lampung dan lembaga pers mahasiswa menggelar aksi menolak draf RUU Penyiaran di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Minggu (19/5/2024) sore.
“Koalisi Kebebasan Pers Lampung menggelar aksi menolak revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran,” ujar koordinator aksi dari para jurnalis Lampung Andry Kurniawan saat diwawancarai awak media.
Menurut dia, RUU Penyiaran mengancam kemerdekaan dan kebebasan pers.
Terdapat sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, ekspresi, dan kreativitas di ruang digital.
“Sejumlah pasal dalam draf RUU Penyiaran secara spesifik melarang beberapa jenis konten dan produk jurnalistik serta bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.
Sementara Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu mengatakan apabila RUU Penyiaran disahkan maka akan membungkam kebebasan pres.
"Tentunya kebebasan pres terancam jika RUU Penyiaran disahkan, kebenaran tidak akan terungkap dan masyarakat tidak akan mengetahui yang sebenarnya terjadi karena dalam RUU ini kebebasan pres diancam," kata Dian.
"Dan ini tidak hanya mengancam jurnalis termasuk teman-teman influencer, selebgram yang peduli terhadap bangsa ini terancam kebebasannya. Apabila ini disahkan jelas Indonesia mengalami kemunduran demokrasi," tegasnya.
Dia berharap DPR tidak mengesahkan RUU penyiaran ini.
Lalu dia mengajak seluruh jurnalis untuk mengawal RUU ini jangan sampai lolos dan disahkan secara sepihak.
"Ini merupakan awalan dan kami nanti akan konsolidasi bersama kelompok marginal, influancer dan seluruh jurnalis di Lampung untuk mengawal RUU ini," pungkasnya.
Berikut pasal-pasal bermasalah dalam draf RUU Penyiaran:
1. Pasal 8A huruf (q)
Dalam Pasal 8A huruf (q) draf RUU Penyiaran, disebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas, berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
| BPS Lampung Sebut Kolaborasi Jadi Kunci untuk Data Berkualitas |
|
|---|
| Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR |
|
|---|
| Pemprov Lampung Buka Peluang Gandeng Swasta Kelola Penangkaran Rusa |
|
|---|
| Kadafi Sebut Kopi Dapat Disulap Jadi Destinasi Wisata Menarik di Lampung |
|
|---|
| Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan di Rutan Way Huwi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Jurnalis-Lampung-gelar-aksi-tolak-RUU-Penyiaran-di-Tugu-Adipura-Bandar-Lampung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.