Berita Lampung
Jurnalis Lampung Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran, Bungkam Kebebasan Pers
Puluhan jurnalis Lampung yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Pers Lampung aksi damai menolak RUU Penyiaran
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
“Hal ini tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebutkan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers,” ujar Andry.
2. Pasal 42 ayat 2
Pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.
3. Pasal 50B ayat 2 huruf (c)
Pasal tersebut spesifik mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. Padahal, UU Pers menyatakan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, dan pelarangan penyiaran.
4. Pasal 50B ayat 2 huruf (k)
Pasal ini dinilai sebagai pasal 'karet' sebab terdapat larangan membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran, yang diatur dalam Kitab Undang-uang Hukum Pidana pada 21 Maret 2024 lalu,” jelas Andry.
Di antaranya Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik.
5. Pasal 51 huruf (e)
Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan, tumpang tindih dengan UU Pers.
6. Penghapusan Pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran
Menurut Andry, penghapusan pasal tersebut dapat melanggengkan kartel atau monopoli kepemilikan lembaga penyiaran. Dimana pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan Radio.
“Hilangnya pasal-pasal ini akan memuluskan penguasaan TV dan Radio pada konglomerasi tertentu saja,” kata Andry.
Berdasarkan hal-hal tersebut, lanjut dia, jurnalis Lampung yang tergabung dalam koalisi kebebasan pers di Lampung pun menyatakan sikap sebagai berikut:
| BPS Lampung Sebut Kolaborasi Jadi Kunci untuk Data Berkualitas |
|
|---|
| Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR |
|
|---|
| Pemprov Lampung Buka Peluang Gandeng Swasta Kelola Penangkaran Rusa |
|
|---|
| Kadafi Sebut Kopi Dapat Disulap Jadi Destinasi Wisata Menarik di Lampung |
|
|---|
| Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan di Rutan Way Huwi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Jurnalis-Lampung-gelar-aksi-tolak-RUU-Penyiaran-di-Tugu-Adipura-Bandar-Lampung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.