Berita Lampung

Jurnalis Lampung Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran, Bungkam Kebebasan Pers

Puluhan jurnalis Lampung yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Pers Lampung aksi damai menolak RUU Penyiaran

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Jurnalis Lampung gelar aksi tolak RUU Penyiaran di Tugu Adipura, Bandar Lampung 

“Hal ini tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebutkan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers,” ujar Andry.

2. Pasal 42 ayat 2

Pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

3. Pasal 50B ayat 2 huruf (c)

Pasal tersebut spesifik mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. Padahal, UU Pers menyatakan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, dan pelarangan penyiaran.

4. Pasal 50B ayat 2 huruf (k)

Pasal ini dinilai sebagai pasal 'karet' sebab terdapat larangan membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran, yang diatur dalam Kitab Undang-uang Hukum Pidana pada 21 Maret 2024 lalu,” jelas Andry.

Di antaranya Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik.

5. Pasal 51 huruf (e)

Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan, tumpang tindih dengan UU Pers.

6. Penghapusan Pasal 18 dan 20 dari UU Penyiaran

Menurut Andry, penghapusan pasal tersebut dapat melanggengkan kartel atau monopoli kepemilikan lembaga penyiaran. Dimana pasal-pasal ini membatasi kepemilikan TV dan Radio.

“Hilangnya pasal-pasal ini akan memuluskan penguasaan TV dan Radio pada konglomerasi tertentu saja,” kata Andry.

Berdasarkan hal-hal tersebut, lanjut dia, jurnalis Lampung yang tergabung dalam koalisi kebebasan pers di Lampung pun menyatakan sikap sebagai berikut:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved