Berita Lampung
Polsek Sukarame Tangkap Dua Pelaku Curanmor asal Lamtim
Polsek Sukarame menciduk dua pelaku pencurian bermotor (curanmor), Rabu (22/5/2024) sore
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Sukarame menciduk dua pelaku pencurian bermotor (curanmor), Rabu (22/5/2024) sore di ruko fotokopi di Jalan Pulau Pisang, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Kedua pelaku tersebut yakni IB (41) dan NR (23) warga Desa Marga Sekampung, Lampung Timur.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, pihaknya membenarkan kedua pelaku tersebut tertangkap tangan korban saat beraksi.
Polisi saat mendapatkan informasi, Tim Patroli yang memang saat itu sedang hunting langsung meluncur ke lokasi.
Pelaku nyaris babak belur dihajar massa karena keduanya tertangkap tangan mencuri motor milik korban IR (20).
"Beruntung polisi pada saat sedang melakukan patroli, cepat datang ke lokasi dan mengamankan keduanya," kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Kamis (23/5/2024).
Polisi yang datang ke lokasi langsung membawa keduanya ke Mapolsek Sukarame.
"Pencurian sepeda motor ini terjadi di sebuah area parkir ruko fotokopi," kata Kompol Warsito.
Pelaku gagal mengambil motor korban karena alarm motor yang hendak dicurinya berbunyi.
"Mendengar alarm motornya berbunyi, korban langsung bergegas keluar dari ruko tersebut," kata Kompol Warsito.
Kompol Warsito mengatakan, para pelaku ini sempat menakuti korban dengan menodongkan kunci letter T.
Pelaku sempat mengancam korban dengan kunci Leter T yang menyerupai senjata api (senpi) dan korban ketakutan.
"Mengetahui aksinya diketahui oleh korban, kemudian pelaku meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri," kata Kompol Warsito.
Pelaku tersebut gagal melakukan pelarian karena motor yang ditumpangi tersebut terjatuh.
Korban dan warga sekitar mengejar, sampai akhirnya motor kedua pelaku terpeleset dan jatuh.
Kedua pelaku tersebut residivis dalam kasus yang sama curanmor.
Polisi menyita satu unit motor Honda Beat Street hitam, alat yang digunakan oleh para pelaku dan satu buah kunci letter T berikut anak kuncinya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Az Zahra Bangun Kolaborasi Guru dan Orang Tua, Ciptakan Siswa Cinta Matematika |
|
|---|
| Bunda Ning: Matematika Harus Jadi Pelajaran yang Menyenangkan |
|
|---|
| Tak Perlu Antre, Warga Pringsewu Kini Bisa Urus SKCK secara Online |
|
|---|
| Penyebab Turunnya Skor PISA Peserta Didik, Program GNN Diharap Bisa Tingkatkan |
|
|---|
| Wabup Pesawaran Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Puting Beliung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.