Berita Lampung
Buruh di Lampung Tolak Tapera, Disnaker Tunggu Juknis dari Pusat
Kalangan pekerja dan buruh di Lampung ikut menolak Tapera. Menurut mereka, program Tapera dinilai sangat memberatkan.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Program pemerintah pusat bernama Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ramai-ramai menuai penolakan.
Kalangan pekerja dan buruh di Lampung ikut menolak Tapera. Menurut mereka, program Tapera dinilai sangat memberatkan.
Alasannya, nilai iuran Tapera terlalu besar. Hal itu ditambah juga dengan iuran lain seperti jaminan kesehatan sebesar 1 persen, jaminan hari tua 2 persen, jaminan pensiun 1 persen, serta pajak penghasilan dan lainnya. Belum lagi upah buruh di Lampung terbilang rendah.
"Bayangin saja, upah masih di bawah Rp 3 juta, dan masih banyak yang di bawah UMR, masih ditambah lagi potongan-potongan lainnya. ini nambah lagi Tapera," kata Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional Yohanes Joko Purwanto, Rabu (29/5/2024).
Menurut Joko, penerapan Tapera bakal lebih mempersulit hidup buruh.
"Meski ikut iuran begitu, buruh juga tidak dalam sekejap mendapat rumahnya," kata dia.
Pemerintah pun dinilai kurang paham dengan kondisi buruh saat ini. Dia menilai, untuk kepemilikan rumah bagi kelompok buruh, pemerintah lebih baik memaksimalkan subsidi perumahan.
"Kenapa tidak maksimalkan subsidi perumahan saja, malah membuat kebijakan yang memberatkan buruh," kata dia lagi.
Di satu sisi, Tapera diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki rumah. Di sisi lain, pemotongan gaji dikhawatirkan dapat memberatkan pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini.
Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang pemotongan gaji 2,5 persen untuk iuran Tapera.
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung masih menunggu petunjuk teknis penerapan program Tapera. Pasalnya, belum ada surat resmi dari pusat terkait Tapera.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yanti Yunidar mengaku belum ada mekanisme dan petunjuk teknis terkait pemotongan gaji 2,5 persen untuk Tapera. "Sepertinya belum dibahas ya," ujar dia, Rabu (29/5/2024).
Yanti menjelaskan, Disnaker Lampung masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait penerapan Tapera. Pasalnya, hingga saat ini belum ada surat resmi. "Kalau kita kan pemerintah daerah, jadi ikut kebijakan pemerintah pusat," imbuhnya.
Hingga kini, Tribun Lampung belum mendapatkan tanggapan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung terkait Tapera. Saat dikonfirmasi, Ketua Apindo Lampung Ary Meizari Alfian belum merespons pesan yang dikirim. Begitu juga dari Real Estat Indonesia (REI) Lampung dan organisasi buruh di Lampung.
Sementara itu, asosiasi pekerja buruh kompak menolak Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. Dalam aturan itu, pekerja swasta, buruh, ASN, TNI, dan Polri diwajibkan membayar iuran Tapera dengan mekanisme yang sama dengan penarikan uang setiap bulan seperti BPJS Ketenagakerjaan.
| 450 Dapur SPPG di Lampung Hasilkan 101 Ton Sampah per Hari | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemkab Mesuji Lampung Didorong Ambil Alih Kasus Orangtua Rantai Anaknya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| DLH Lampung Catat Produksi Sampah Program SPPG Capai 101 Ton per Hari | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Gubernur Kukuhkan Agus Setiawan Jadi Kepala BPKP Lampung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ketua-FPBSI-KSN-Yohanes-Joko-Purwanto.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.