Pilkada 2024

7 Partai Non-parlemen di Lampung Bentuk Koalisi Dukung Pilgub 2024

Sebanyak 7 partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi Lampung resmi membentuk Koalisi Partai Non-Parlemen (KPNP) Lampung Bersatu.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Pembentukan Koalisi Partai Non-Parlemen (KPNP) Lampung Bersatu, Jumat (31/5/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 7 partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi Lampung resmi membentuk Koalisi Partai Non-Parlemen (KPNP) Lampung Bersatu, Jumat (31/5/2024).

Adapun tujuan koalisi itu untuk memberi dukungan di Pilgub Lampung 2024.

KPNP Lampung Bersatu terdiri dari tujuh partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Lampung pada Pemilu 2024.

Ketujuh partai tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Tiga partai yang tidak bergabung yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kesepakatan pimpinan ketujuh partai non-parlemen tersebut ditandatangani bersama oleh pimpinan tingkat provinsi partai masing-masing.

Mereka sepakat untuk berkoalisi dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024, khususnya pada Pilgub Lampung.

Ketua KPNP Lampung Abdullah Fadri Auli mengatakan, pembentukan koalisi tersebut adalah keinginan bersama partai politik non-parlemen untuk ikut berperan dalam menyukseskan Pilgub Lampung 2024.

"Walaupun tidak memiliki kursi di parlemen, tetapi KPNP meyakini memiliki pemilih yang setia. Jika digabungkan ketujuh partai non-parlemen tersebut, untuk tingkat Provinsi Lampung sekitar 3,02 persen atau sekitar 150 ribu suara," kata Abdullah.

Menurut Aab, sapaan akrabnya, perolehan suara partai politik non-parlemen tersebut cukup signifikan untuk dapat memenangkan calon yang akan didukung.

"Oleh karena itu, kami akan membangun kerja sama dengan partai-partai lain yang memiliki kursi di DPRD Lampung untuk mendukung calon gubernur Lampung pada Pemilu 2024," kata dia.

"Karena untuk mengusung calon sendiri, KPNP belum mendapatkan keputusan yang jelas dari KPU, apakah dengan jumlah persentase yang dimiliki, partai non-parlemen bisa berkoalisi dengan partai parlemen untuk bisa mengusung calon," sambungnya.

Saat ini, partai non-parlemen sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat berkoalisi dengan partai parlemen dalam mengusung calon kepala daerah.

“Dalam waktu dekat kami mengharapkan ada kepastian, apakah partai non-parlemen dapat mengusung atau hanya dapat mendukung,” tuturnya.

Mengenai tidak masuknya beberapa partai non-parlemen lain ke dalam KPNP, Aab mengatakan, KPNP sudah beberapa kali mengajak dan mengundang pengurus beberapa partai dimaksud.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved