Berita Lampung

Rudapaksa Murid, Oknum Guru Silat di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Aksi bejat itu dilakukan oleh oknum guru silat inisial AL (17) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol. Polsek Terbanggi Besar menangkap pria usai merudapaksa seorang anak dibawah umur dengan modus membuka latihan pencak silat di Terbanggi Besar, Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah membekuk pelaku rudapaksa gadis 12 tahun berkedok sebagai oknum guru silat.

Aksi bejat itu dilakukan oleh oknum guru silat inisial AL (17) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Kamis (16/5/2024).

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, tersangka oknum guru silat membuka pelatihan pencak silat di rumahnya, sementara korban salah satu peserta latihan.

"Korban tepergok oleh tantenya ada di motor bersama 2 pria (bonceng 3), korban mengaku saat itu usai dirudapaksa oleh AL," ujar kapolsek, Minggu (2/6/2024).

Dikatakan Yusvin, korban lantas diajak pulang oleh tantenya, lalu keluarga korban melapor ke polisi usai korban menceritakan tindak asusila setibanya di rumah.

Kemudian, lanjut kapolsek, AL ditangkap personel Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar 2 minggu kemudian, tepatnya hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar jam 18.00 WIB.

Kepada polisi, AL mengaku telah merudapaksa korban usai latihan silat, sore hari sekira pukul 17.00 WIB.

"Kedok pelaku adalah latihan pencak silat, setelah selesai latihan, korban dirudapaksa di belakang rumah," ujar kapolsek.

Lebih lanjut, saat ini AL diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk diproses hukum.

“AL dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved