Berita Lampung
Rudapaksa Murid, Oknum Guru Silat di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Aksi bejat itu dilakukan oleh oknum guru silat inisial AL (17) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah membekuk pelaku rudapaksa gadis 12 tahun berkedok sebagai oknum guru silat.
Aksi bejat itu dilakukan oleh oknum guru silat inisial AL (17) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Kamis (16/5/2024).
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, tersangka oknum guru silat membuka pelatihan pencak silat di rumahnya, sementara korban salah satu peserta latihan.
"Korban tepergok oleh tantenya ada di motor bersama 2 pria (bonceng 3), korban mengaku saat itu usai dirudapaksa oleh AL," ujar kapolsek, Minggu (2/6/2024).
Dikatakan Yusvin, korban lantas diajak pulang oleh tantenya, lalu keluarga korban melapor ke polisi usai korban menceritakan tindak asusila setibanya di rumah.
Kemudian, lanjut kapolsek, AL ditangkap personel Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar 2 minggu kemudian, tepatnya hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar jam 18.00 WIB.
Kepada polisi, AL mengaku telah merudapaksa korban usai latihan silat, sore hari sekira pukul 17.00 WIB.
"Kedok pelaku adalah latihan pencak silat, setelah selesai latihan, korban dirudapaksa di belakang rumah," ujar kapolsek.
Lebih lanjut, saat ini AL diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk diproses hukum.
“AL dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Sabtu 13 September 2025: Waspada Potensi Hujan Lebat |
![]() |
---|
Saran Pelajar Global Madani Terkait Banyaknya Siswa Keracunan MBG di Lampung |
![]() |
---|
Demo di Lampung Berlangsung Damai, Pelajar SMA Acungi Jempol |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Fakta Kasus Curanmor di Sukoharjo Pringsewu, Pelaku Punya Riwayat Kelam |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Umumkan Persyaratan DRH PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.