Jasad Warga Lampung Tertahan di Kamboja

Kasus Scammer Asal Lampung Selatan Meninggal di Kamboja Bisa Masuk TPPO

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra sebut kasus scammer asal Lampung Selatan Ahmad Jayani bisa masuk TPPO dan tunggu laporan

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra menyebut kasus scammer asal Lampung Selatan Ahmad Jayani yang meninggal di kamboja, bisa masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra menyebut kasus scammer asal Lampung Selatan Ahmad Jayani yang meninggal di Kamboja bisa masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Untuk itu ia menyarankan pada pihak keluarga supaya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, seperti ke Polres Lampung Selatan, Polres Lampung Timur atau Polda Lampung.

Sebab sampai saat ini Polres Lampung Selatan belum menerima laporan dari pihak keluarga sehingga masalah ini tidak diproses. 

"Saya sarankan, kalau misalkan pihak keluarga ingin kasus tersebut diproses untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Bisa ke Polres Lampung Selatan atau Polres Lampung Timur, bahkan Polda Lampung. Lebih baiknya ke polda saja," ujar Dhedi, Senin (3/6/2024).

"Kalau di polda kan cakupannya lebih luas. Nanti baru bisa ditentukan lokusnya lebih banyak dimana di Lampung Selatan atau di Lampung Timur," sambungnya.

Ia menyebut selama jabat Kasat Reskrim di Polres Lampung Selatan baru pertama kali kasus ini terjadi.

"Kalau selama saya menjabat ini, baru ini saya dengar. Saya tidak tahu kalau kasat-kasat sebelumnya," ujarnya.

Ia mengatakan, jika kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut belum ada satgas khususnya.

Namun ia menyebut, pihaknya pernah ditugaskan untuk mendata badan usaha yang memberangkatkan TKI.

Ia mengatakan pihaknya juga pun sering memberikan imbauan ke polsek-polsek terkait antisipasi masyarakat terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut.

"Pada tahun 2022 lalu, kalau saya tidak keliru presiden kita Pak Joko Widodo pernah konsen terhadap kasus ini."

"Karena dia melihat banyak sekali WNI kita yang bekerja di luar negeri tapi tidak sesuai dengan pekerjaannya."

"Lalu, dia mengintruksikan ke Kapolri, Kapolri ke Kapolda, Kapolda ke Polres, Polres ke Polsek-polsek untuk lidik badan usaha yang berangkatin TKI," ujarnya.

"Semua pernah didatain, mana yang legal dan ilegal. Waktu itu terkait imbauan-imbauan sampai tingkat polsek pun sudah."

"Ini cerita pengalaman saya ketika di Jawa Timur ya. Waktu di sini kurang tahu juga. Tapi saya yakin pasti dilaksakan juga. Karena ini intruksi dari Kapolri sampai bawah," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved