Berita Lampung
KPK Periksa Dirut PT Hutama Karya Terkait Kasus Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Budi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS yang dilaksanakan PT Hutama Karya TA 2018-2020.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto pada Rabu (5/6/2024) siang.
Budi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.
Selain Budi Harto, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Eka Setya Adrianto selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Hutama Karya dan Irza Dwiputra Susilo selaku swasta.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada tiga pihak yang dijadikan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Ketiga orang tersebut telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.
Warga Dusun Buring Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan mempertanyakan ganti rugi Jalan Tol Trans Sumatera yang belum dibayar.
Warga menilai pihak ATR/BPN Lampung Selatan dan PUPR Provinsi Lampung diduga telah mengangkangi hasil persidangan di Mahkamah Agung yang dimenangkan warga Dusun Buring Desa Suka Baru Kabupaten Lampung Selatan.
Meski sudah memenangkan sidang sengketa lahan dengan Kementerian Kehutanan di tingkat Mahkamah Agung, namun warga belum mendapatkan titik terang ganti rugi Jalan Tol Tran Sumatera.
Ketua Pokmas Dusun Buring Desa Suka Baru Suradi mengatakan pihak ATR/BPN Lampung Selatan diduga enggan mengeluarkan surat validasi nominatif terbaru yang di minta PUPR Provinsi Lampung sebagai syarat pencairan uang ganti rugi.
"Warga pun semakin gelisah karena uang 19 miliar yang seharusnya dapat segera dicairkan, kembali terhambat," ujarnya.
Lanjut Suradi, berdasarkan keputusan inkrah, seharusnya pihak PUPR Lampung segera memberikan ganti rugi kepada 56 warga memenangkan gugatan.
Mendapat arahan dari ATR/BPN Lampung Selatan, pihaknya bersama warga menuju kantor PUPR Lampung.
Dengan harapan besar proses ganti rugi segera menemui titik terang, ucapnya.
Ismet Roni Ungkap Alasan Tidak Ikut Bursa Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Alasan Ismet Roni Tak Maju sebagai Calon Ketua di Musda XI Golkar Lampung |
![]() |
---|
Musda 31 Agustus, Golkar Lampung Buka Pendaftaran Calon Ketua Besok |
![]() |
---|
Kesaksian Rustomi, Korban Selamat KM Tegar Jaya Tenggelam di Perairan Pesawaran |
![]() |
---|
Musda XI Golkar Lampung Digelar 31 Agustus, Bahlil Lahadalia Bakal Hadir Bersama 60 Pengurus DPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.