Berita Nasional

Pekerja Wanita Cuti Melahirkan Digaji Utuh 4 Bulan

Kementerian Ketenagakerjaan menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidup

Pixabay
Ilustrasi. DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang, Selasa (4/6) lalu.

Di dalam UU ini, ibu yang menjadi pekerja berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat tiga bulan.

Namun, dalam kondisi khusus, ibu pekerja berhak mengambil cuti paling lama enam bulan.

Dalam aturan tersebut, seorang suami atau keluarga wajib mendampingi istri yang melahirkan.

Selama mendampingi istri yang melahirkan, seorang suami berhak mendapat cuti selama dua hari dan tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengapresiasi pengesahan RUU KIA.

UU KIA tersebut diyakini akan semakin meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.

“Pengesahan RUU KIA menjadi undang-undang merupakan wujud konkret dari komitmen DPR dan pemerintah untuk menyejahterakan ibu dan anak menuju Indonesia Emas,” kata Putri, Jumat (7/6/2024).

Putri mengatakan, Kemnaker merupakan salah satu bagian dari kementerian yang terlibat dalam pembahasan RUU KIA selain KPPPA, Kemensos, Kemendagri, dan Kemenkumham.

Melalui keterlibatannya, Kemnaker memastikan bahwa pengaturan-pengaturan dalam RUU KIA tidak bertentangan dengan aturan-aturan ketenagakerjaan lainnya, baik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kami telah memastikan bahwa apa yang diatur dalam UU KIA tersebut terutama yang kaitannya dengan ibu yang bekerja yang melahirkan, menyusui, dan keguguran serta pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan atau keguguran, tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja,” katanya.

Secara spesifik, beberapa pengaturan dalam UU KIA yang berhubungan dengan ketenagakerjaan adalah cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja.

Dalam UU KIA, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selama masa cuti tersebut mereka berhak atas upah yang dibayar penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat.

Kemudian 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam. Selain itu, mereka yang mengambil cuti tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan aturan-aturan ketenagakerjaan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved