Berita Lampung
Pria Pamer Sempi di Lampung Tengah, Ternyata Residivis Baru Bebas dari Penjara
Polsek Terbanggi Besar ungkap ADK (37) yang memamerkan senjata api rakitan merupakan residivis baru bebas dari penjara.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Yusvin mengatakan, masyarakat sipil dilarang memiliki senjata api rakitan, hal itu diatur dalam peraturan undang-undang.
Menurutnya, kepemilikan senjata api rakitan akan berpotensi terjadi tindak pidana, premanisme, dan aksi yang membahayakan orang lain.
"Pemilik senpira bisa dikenakan pasal berlapis jika menyalahgunakan senjata ilegal itu untuk kejahatan, apalagi kalau sampai menghilangkan nyawa orang lain," ujarnya.
"Kami mengimbau masyarakat sipil yang memiliki dan menyimpan senjata api rakitan untuk menyerahkannya kepada pihak berwenang, baik Polsek maupun Polres," imbuhnya.
Selanjutnya, barang bukti senjata api berikut ADK diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pria pengangguran itu dijerat pasal kepemilikan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senpi," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Wisata Mesuji Bisa Tarik Banyak Pengunjung dengan Promosi yang Tepat |
![]() |
---|
Mesuji Harus Punya Brand Beras Sendiri agar Harga Gabah Bisa Lebih Tinggi |
![]() |
---|
DPRD Dukung Penuh Program Bupati Mesuji Soal Perbaikan Kondisi Jalan |
![]() |
---|
Cerita Petugas SPBU di Candimas Natar Dianiaya Sopir Truk karena Ditolak Isi Solar |
![]() |
---|
Selamatkan Anak Saat Makan, PCPI Ingatkan Orang Tua Teliti Cara Olah Makanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.