Anak Aniaya Ayah Kandung

DPRD Pesisir Barat Minta Pelaku Penganiayaan Ayah Kandung hingga Tewas Dapat Hukuman Setimpal

DPRD Pesisir Barat meminta agar pelaku penganiayaan terhadap ayah kandung dihukum seberat-beratnya.

Penulis: saidal arif | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Pelaku Penganiayaan Ayah Kandung di Pesisir Barat Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESISIR BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat meminta agar pelaku penganiayaan terhadap ayah kandung dihukum seberat-beratnya.

Hal tersebut dikemukakan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Erwin Gustom, kamis (13/6/2024).    

"Kami minta kepada aparat kepolisian agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal," kata Erwin.

Menurutnya, apa yang dilakukan pelaku terhadap korban sangat sadis.

Karena ia telah tega menganiaya ayah kandungnya sendiri yang sedang mengalami sakit stroke hanya karena emosi diminta tolong agar diantarkan ke toilet.

Ia juga tidak habis pikir mengapa pelaku begitu tega terhadap orang tua yang telah membesarkannya.

"Kita juga sangat menyayangkan kenapa ini terjadi, pelaku begitu tega melakukan itu terhadap ayah kandung sendiri,"ujarnya.

"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,"sambungnya.

Pasal KDRT

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando mengatakan, pelaku tidak dijerat kasus pembunuhan melainkan di jerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Mengingat pelaku dan korban merupakan satu keluarga, yakni antara ayah dan anak kandung.

"Pelaku dijerat dengan pasal Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena pelaku dan korban merupakan satu keluarga dan ini terjadi dalam satu rumah sehingga pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, SPA (19) tersangka penganiayaan terhadap ayah kandung yang terjadi di Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, ternyata tidak mengetahui bila ayahnya meninggal dunia akibat perbuatannya.

"Terakhir dengar bapak saya dirawat di puskesmas," ungkapnya saat Polres Pesisir Barat menggelar konprensi pers, Kamis (13/6/2024).

Ia mengaku menyesali perbuatannya telah menganiaya ayah kandungnya sendiri.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved