Berita Lampung

Tukang Ojek di Bandar Lampung Tertangkap Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam

Kelakuan tukang ojek di Bandar Lampung itu terbongkar saat polisi melakukan penangkapan terhadapnya, pada Selasa (11/6/2024) sore.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ilustrasi pelaku yang diborgol. Seorang tukang ojek pangkalan di Bandar Lampung tertangkap menyembunyikan narkoba di celana dalam. Polisi juga mengamankan rekan pelaku yang diduga ikut memakai narkoba jenis sabu-sabu tersebut. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - MA (37) seorang tukang ojek asal Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung mencoba menyembunyikan sabu di celana dalam yang dia kenakan.

Kelakuan tukang ojek di Bandar Lampung itu terbongkar saat polisi melakukan penangkapan terhadapnya, pada Selasa (11/6/2024) sore.

Kala itu, MA sedang bersama RS (35), rekannya sesama tukang ojek, sedang berada di wilayah Panjang, Kota Bandar Lampu.

Di sana, mereka sedang menunggu penumpang ojek. MA dan RS merupakan tukang ojek pangkalan.

Sementara penemuan sabu di selipan celana dalam itu, didapat setelah hasil penggeledahan.

Sabu itu terletak di dalam kotak rokok yang diselipkan di celana dalam.

"Saat kita geledah, kotak rokok yang berisikan sabu itu, disimpan oleh pelaku MA (37), di celana dalamnya” ungkap Kapolsek Panjang Kompol Martono, Kamis (13/6/2024).

Martono melanjutkan, kalau RS juga terindikasi menggunakan sabu itu, maka polisi juga menangkap RS.

"MA mengajak RS untuk mengambil barang haram tersebut bersama, dengan iming iming, nantinya sabu tersebut dipakai bersama,” jelas Martono.

Dari tangkapan itu, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 0,51 gram.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku MA (37) dan RS (35) dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Sebelumnya, polisi juga sempat mengamankan tukang ojek online yang membawa sabu.

Pria tersebut yakni HAS (29). Ditangkap oleh Polsek Tanjungkarang Timur.

Ia ditangkap lantaran kedapatan basah membawa narkoba jenis sabu.

Penangkapan HAS dilakukan pada Selasa (11/6/2024) sore.

Ia ditangkap di tepian jalan Ridwan Rais, Gang Permata, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung.

Saat itu, pria yang beraktivitas sebagai pengemudi ojek online ini, sedang beristirahat sembari menunggu pesanan masuk lewat aplikasi miliknya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved