Kasus Perdagangan Manusia di Lampung

Jaringan Muncikari di Bandar Lampung Jual Gadis di Bawah Umur Rp 2 Juta Sekali Kencan

Polisi menangkap jaringan muncikari PSK anak asal Bandar Lampung. Ada tiga orang wanita yang menjadi pelaku.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/soma Ferrer
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Rabu (19/6/2024) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polisi menangkap jaringan muncikari PSK anak asal Bandar Lampung.

Ada tiga orang wanita yang menjadi pelaku.

Para pelaku perdagangan anak itu adalah AR (28), warga Tanjung Senang, Bandar Lampung.

AR disinyalir sebagai otak dari kawanan ini.

Lalu AF (21), warga asal Bumi Waras, Bandar Lampung

Pelaku lainnya yang ikut dalam jaringan tersebut yakni AS (33), warga Kedamaian Bandar Lampung.

Ketiga wanita tersebut ditangkap, pada Kamis (13/6/2024) kemarin.

Terungkap nilai harga yang ditawarkan untuk sekali layanan terhadap korban bisa mencapai Rp 2 juta.

Nilai itu bergantung dengan lokasi yang ditawarkan hingga proses tawar menawar dari lelaki hidung belang.

"Jadi tarif per tamu bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Rabu (19/6/2024).

Untuk lokasi hotelnya, Dennis mengatakan, hotel yang kerap digunakan adalah hotel yang berlokasi di pusat kota. 

Sebab dengan harga yang sebesar itu, lanjut Dennis, masing-masing tim muncikari akan mendapat keuntungan hingga Rp 500 ribu.

"Keuntungan mereka berkisar antara Rp 100 hingga Rp 500 ribu," kata dia.

(Tribunlamlung.co.id / Soma Ferrer)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved