Kasus Perdagangan Manusia di Lampung

3 Muncikari Wanita Jajakan PSK di Bawah Umur, Korban Diimingi iPhone

Tiga wanita asal Bandar Lampung yang diduga berprofesi sebagai muncikari ditangkap polisi.

|
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Tiga wanita asal Bandar Lampung yang diduga berprofesi sebagai muncikari ditangkap polisi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tiga wanita asal Bandar Lampung yang diduga berprofesi sebagai muncikari ditangkap polisi.

Mereka diamankan lantaran ditengarai terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

Ketiganya yakni AR (28), warga Tanjung Senang, Bandar Lampung; AF (21), warga Bumi Waras, Bandar Lampung; dan AS (33), warga Kedamaian, Bandar Lampung.

AR disebut sebagai otak dari kawanan ini.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menyebutkan, ketiga wanita tersebut ditangkap polisi pada Kamis (13/6/2024) pekan lalu.

"Mereka bergeliat sejak 2022 hingga 2024," kata Dennis, Rabu (19/6/2024).

Menurut Dennis, korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Adapun korban ditawarkan ke pria hidung belang lewat aplikasi online hingga penawaran offline.

Jaringan tersebut terbongkar setelah salah satu korban melapor ke polisi.

Dari situ terungkap jaringan itu telah aktif melakukan perekrutan PSK di bawah umur sejak 2022 lalu.

Meski begitu, jumlah korban masih dalam pendalaman.

Dennis menerangkan, pelaku kerap mengimingi calon korbannya dengan pemberian iPhone.

Tidak diberi cuma-cuma, para korban diminta membayarnya dengan cara mencicil.

Kemudian para korban diminta bekerja sebagai PSK agar bisa mencicil.

Adapun lama cicilan bergantung dari jumlah konsumen yang dilayani korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved