Berita Lampung

KPK Sita Tanah Senilai Rp 150 Miliar di Lampung Selatan Terkait Korupsi Lahan Jalan Tol

KPK menyita 54 bidang tanah di wilayah Lampung Selatan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - KPK menyita 54 bidang tanah di wilayah Lampung Selatan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). 

Para tersangka itu yakni BP selaku mantan Dirut PT HK, MRS selaku mantan Kadiv di PT HK, dan IZ selaku pihak swasta.

Dalam perkara ini, warga Dusun Buring, Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan mempertanyakan soal pembayaran ganti rugi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.

Warga menduga pihak ATR/BPN Lampung Selatan dan Dinas PUPR Provinsi Lampung telah mengangkangi hasil persidangan di Mahkamah Agung yang dimenangkan warga.

Meski sudah memenangkan sidang sengketa lahan dengan Kementerian Kehutanan di tingkat Mahkamah Agung, warga belum mendapatkan titik terang soal pembayaran ganti rugi Jalan Tol Trans Sumatera.

Ketua Pokmas Dusun Buring Suradi mengatakan, pihak ATR/BPN Lampung Selatan diduga enggan mengeluarkan surat validasi nominatif terbaru yang diminta Dinas PUPR Provinsi Lampung sebagai syarat pencairan uang ganti rugi.

"Warga pun semakin gelisah karena uang Rp 19 miliar yang seharusnya dapat segera dicairkan kembali terhambat," ujarnya.

Berdasarkan keputusan inkrah, lanjut Suradi, seharusnya Dinas PUPR Provinsi Lampung segera membayarkan ganti rugi kepada 56 warga yang memenangkan gugatan.

Setelah mendapat arahan dari ATR/BPN Lampung Selatan, warga mendatangi kantor Dinas PUPR Provinsi Lampung.

“Dengan harapan besar proses ganti rugi segera menemui titik terang. Namun, Dinas PUPR kembali meminta surat validasi," sambungnya.

Warga menilai ada oknum ATR/BPN dan Dinas PUPR yang terindikasi mengangkangi keputusan Mahkamah Agung.

Kedua instansi ini terkesan saling lempar tanggung jawab dan belum pernah melakukan pertemuan sebagai iktikad memperjuangkan hak warga.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved