Berita Lampung

KPK Sita Tanah Senilai Rp 150 Miliar di Lampung Selatan Terkait Korupsi Lahan Jalan Tol

KPK menyita 54 bidang tanah di wilayah Lampung Selatan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - KPK menyita 54 bidang tanah di wilayah Lampung Selatan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah di wilayah Lampung Selatan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Proyek JTTS tersebut dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) pada tahun anggaran 2018-2020.

Saat dikonfirmasi, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pihaknya telah menyita puluhan bidang tanah di Lampung Selatan.

Tanah tersebut milik seorang tersangka berinisial IZ.

"Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024 penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta)," kata Tessa, Kamis (20/6/2024).

"Bahwa pada sejak tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan hari ini, penyidik telah melakukan pemasangan pelang tanda penyitaan untuk ke-54 bidang tanah yang disita tersebut," sambungnya.

Ia menerangkan, 54 bidang tanah itu diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan JTTS.

Tanah-tanah itu tersebar di wilayah Lampung Selatan.

Ia mengatakan, dari total 54 bidang tanah yang disita penyidik KPK, 32 di antaranya berlokasi di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Luas tanah yang disita di lokasi tersebut mencapai 436.305 meter persegi.

Sementara 22 bidang tanah lainnya berada di Desa Canggu, Lampung Selatan.

Total luas tanah di sana sekitar 185.928 meter persegi.

Tessa menyebutkan, nilai tanah yang disita mencapai ratusan miliar.

"Total ke-54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp 150 miliar," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved