Berita Lampung

RS MMH Lampung Tengah Sebut Penanganan Pasien Sutiyem Sesuai Prosedur

RS Mitra Mulia Husada Lampung Tengah klaim seluruh penanganan medis kepada pasien Sutiyem sudah sesuai SPO

|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq
dr. Gani Toharin (tengah), Ambar Widianto (kiri), dan Goenawan Prihartono (kanan) saat memberikan klarifikasi terkait kasus meninggalnya pasien akibat tuduhan kelalaian penanganan medis. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Rumah Sakit Umum Mitra Mulia Husada (RSU MMH) Lampung Tengah mengklaim seluruh mekanisme penanganan pasien sudah sesuai standar atau SPO (Standar Prosedur Operasional).

Hal itu disampaikan dr. Gani Toharin selaku direktur RSU MMH Lampung Tengah dalam konferensi persnya, Sabtu (22/6/2024).

Gani membenarkan, bahwa pihak RSU MMH menerima rujukan pasien bernama Sutiyem asal Kampung Sumber Deras, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang didiagnosis DSS (Dengue Shock Syndrome) tanggal 12 April 2024.

"Setelah pasien rujukan dari RS Penawar Medika kita terima di UGD, tim medis melakukan tindakan sesuai triase kegawatdaruratan sesuai diagnosis tersebut," kata Gani.

Setelah diberikan penanganan, lanjutnya, pasien dirujuk ke RSI Asy Syifaa untuk dilakukan Rontgen Radiologi.

Gani menyebutkan, rujukan tersebut dilakukan karena alat rontgen di RSU MMH sedang dilakukan perbaikan (weekly maintenance).

"Saat proses pemberangkatan dan dibawa kembali ke RSU MMH, pasien diberikan tabung oksigen baru," ujarnya.

"Hasil rontgen menunjukkan bahwa pasien juga menderita cardiomegaly (pembengkakan jantung) dan bronkopneumonia," imbuh Gani.

Dikatakan Gani, dari hasil tersebut, berdasarkan saran dokter spesialis, pasien harus mendapatkan pro ICU.

Maka, katanya, pasien dirujuk ke RS YMC untuk dilakukan CT-Scan.

"Namun dalam proses pemeriksaan di RS YMC, pasien mengalami pemburukan sehingga meninggal dunia," kata Gani.

Kemudian, Ambar Widianto Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung Tengah mengatakan, dari peristiwa tersebut, pihaknya memeriksa perawat yang menangani pasien bernama Sutiyem.

Ambar mengatakan, dia melakukan evaluasi kinerja perawat dalam melakukan penanganan medis dan mendapatkan hak hukumnya.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan kepada perawat yakni perizinan dan tindakan perawatan.

Sebab, kata Ambar, PPNI untuk memastikan tindakan moral dan legal perawat berdasarkan penilaiannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved