Kasus Korupsi di Lampung
Menang Praperadilan, Ronny Hasudungan Purba Tetap Jalani Sidang Dugaan Korupsi
Ronny Hasudungan Purba tetap menjalani persidangan perkara dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi di Lampung Utara tahun 2021-2022
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ronny Hasudungan Purba tetap menjalani persidangan perkara dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi di Lampung Utara tahun 2021-2022, meskipun gugatan praperadilan sebelumnya telah dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Kota Bumi.
Gugatan praperadilan yang dimenangkan berkenalan dengan sah atau tidak sahnya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Pantauan Tribun Lampung, Ronny Hasudungan Purba tetap mendatangi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (26/6/2024).
Ia datang mengenakan batik motif berwarna putih.
Tampak berbeda dengan terdakwa lainnya, ia tidak mengenakan rompi tahanan berkenaan dengan dikabulkannya gugatan atas dirinya.
Ia datang dengan didampingi beberapa penasehat hukumnya.
Selain itu, penuntut umum dan majelis hakim juga tampak lengkap dalam persidangan tersebut.
Berdasarkan keterangan penasehat hukum Ronny Hasudungan Purba, Bambang Hartono menjelaskan, alasan dari tetap berjalannya sidang terhadap kliennya.
Ia mengatakan, berjalannya sidang terhadap Ronny Hasudungan Purba berkenaan dengan berkas dakwaan yang terlebih dahulu masuk ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Hal itu berbeda dari Erwinsyah, Inspektur Lampung Utara yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang berkas perkaranya belum masuk ke pengadilan.
Sehingga proses sidang perkara belum dihadirkan terhadap Erwinsyah.
"Dengan itu, poses persidangan pemecahan pokok perkara dari Ronny Hasudungan Purba harus terus berlanjut," kata dia.
Meski berlanjut, lanjut dia, penetapan pada hasil gugatan praperadilan akan menjadi pertimbangan dalam berjalannya sidang.
"Sebab, status tersangka dari Ronny Hasudungan Purba saat ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap," ucapnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Kalapas Rajabasa Bandar Lampung Nilai Karomani Baik selama Jalani Hukuman |
![]() |
---|
BEM Unila Pantau Perkembangan Kasus Mantan Rektor, Kawal Transparansi PMB |
![]() |
---|
Akademisi Unila Sependapat dengan MA Tolak PK Karomani |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Karomani Hormati Putusan MA Tolak PK |
![]() |
---|
PN Tanjungkarang Bandar Lampung Belum Terima Salinan Putusan Penolakan PK Karomani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.