Kasus Korupsi di Lampung

Ronny Hasudungan Purba Eksepsi atas Dakwaan JPU

Kerugian akibat dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi di Lampung Utara tahun 2021-2022 mencapai Rp 202.709.549,60.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Ronny Hasudungan Purba tetap menjalani persidangan perkara dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi di Lampung Utara tahun 2021-2022, meskipun gugatan praperadilan sebelumnya telah dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Kota Bumi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kerugian akibat dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi di Lampung Utara tahun 2021-2022 mencapai Rp 202.709.549,60.

Pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (26/6/2024), Ronny Hasudungan Purba disangkakan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Tidak ada tanggapan langsung dari Ronny Hasudungan Purba selaku terdakwa dalam dakwaan kasus tersebut.

Meski begitu, Ronny bakal menghadirkan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibawakan penuntut umum.

"Kami akan sampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa," kata Bambang Hartono penasehat hukum Ronny.

Keberatan itu berkaitan dengan status tersangka Ronny Hasudungan Purba yang sudah dinyatakan tidak berlandaskan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Kota Bumi berdasarkan hasil gugatan praperadilan.

Dengan begitu, ia menilai dirinya sudah tidak lagi berstatus tersangka.

Demikian juga, sewajarnya ia lepas dari dakwaan tersebut.

"Kan sudah ada putusan praperadilan, dan itu dikabulkan sehingga status tersangka tidak berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Menurut Bambang, hal yang sama juga berlaku untuk M Erwinsyah, Inspektur Lampung Utara yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Dimana gugatan praperadilan M Erwinsyah juga dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Bumi.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved