Kasus Korupsi di Lampung
Ronny Hasudungan Purba Eksepsi atas Dakwaan JPU
Kerugian akibat dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi di Lampung Utara tahun 2021-2022 mencapai Rp 202.709.549,60.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kerugian akibat dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi di Lampung Utara tahun 2021-2022 mencapai Rp 202.709.549,60.
Pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (26/6/2024), Ronny Hasudungan Purba disangkakan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tidak ada tanggapan langsung dari Ronny Hasudungan Purba selaku terdakwa dalam dakwaan kasus tersebut.
Meski begitu, Ronny bakal menghadirkan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibawakan penuntut umum.
"Kami akan sampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa," kata Bambang Hartono penasehat hukum Ronny.
Keberatan itu berkaitan dengan status tersangka Ronny Hasudungan Purba yang sudah dinyatakan tidak berlandaskan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Kota Bumi berdasarkan hasil gugatan praperadilan.
Dengan begitu, ia menilai dirinya sudah tidak lagi berstatus tersangka.
Demikian juga, sewajarnya ia lepas dari dakwaan tersebut.
"Kan sudah ada putusan praperadilan, dan itu dikabulkan sehingga status tersangka tidak berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Menurut Bambang, hal yang sama juga berlaku untuk M Erwinsyah, Inspektur Lampung Utara yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Dimana gugatan praperadilan M Erwinsyah juga dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Bumi.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Kalapas Rajabasa Bandar Lampung Nilai Karomani Baik selama Jalani Hukuman |
![]() |
---|
BEM Unila Pantau Perkembangan Kasus Mantan Rektor, Kawal Transparansi PMB |
![]() |
---|
Akademisi Unila Sependapat dengan MA Tolak PK Karomani |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Karomani Hormati Putusan MA Tolak PK |
![]() |
---|
PN Tanjungkarang Bandar Lampung Belum Terima Salinan Putusan Penolakan PK Karomani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.