Berita Terkini Nasional

Rumah Mewah Eks Pejabat Jadi Tempat Penyimpanan Mesin Cetak Uang Palsu Rp 22 M

Terungkap, ternyata alat pencetak uang palsu senilai Rp 22 miliar, yang belum lama ini diungkap kepolisian, disimpan di rumah mewah milik eks pejabat.

|
Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah
Penampakan rumah mewah milik eks Kadis Pendidikan Kabupaten Sukabumi, yang diduga jadi tempat penyimpanan sekaligus pencetakan uang palsu senilai Rp 22 miliar. 

"Gak tanya ada siapa oleh siapa," tutup Dadang. 

Sebelumnya, pada Sabtu 15 Juni 2024, Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat. 

Penyidik Dirkrimum mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp 100.000 atau senilai Rp 22 miliar.

Sementara di Villa Sukaraja Sukabumi Jawa Barat, polisi mengamankan mesin cetak merk GTO, pelat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV), dan kertas plano ukuran A3.

Modus Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar, Pemesan Berasal dari Jakarta

Sindikat pembuat uang palsu ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Adapun modus operandi yang dilakukan sindikat ini juga terungkap.

Diketahui, baru-baru ini polisi menangkap dan mengamankan sindikat pembuat uang palsu senilai Rp 22 miliar.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yaitu M alias Mul, FF, YS alias Ustad, dan F.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka M mulanya membeli peralatan untuk membuat uang palsu pada awal April 2024.

Peralatan itu kemudian disimpan di sebuah villa di wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat.

Setelahnya, M mendapat pesanan untuk memproduksi uang palsu dari seseorang asal Jakarta berinisial P.

"Selanjutnya saudara M mendapat pesanan dari orang Jakarta inisial P."

"Orang inisial P statusnya masih dalam pengejaran untuk uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka," kata Wira saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Nantinya, uang palsu itu akan dijual dengan mekanisme satu banding empat.

Artinya, jika uang palsu senilai Rp 22 miliar itu dijual, maka tersangka bakal mendapatkan uang asli sebanyak Rp 5 miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved