Berita Terkini Nasional

Rumah Mewah Eks Pejabat Jadi Tempat Penyimpanan Mesin Cetak Uang Palsu Rp 22 M

Terungkap, ternyata alat pencetak uang palsu senilai Rp 22 miliar, yang belum lama ini diungkap kepolisian, disimpan di rumah mewah milik eks pejabat.

|
Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah
Penampakan rumah mewah milik eks Kadis Pendidikan Kabupaten Sukabumi, yang diduga jadi tempat penyimpanan sekaligus pencetakan uang palsu senilai Rp 22 miliar. 

Awalnya korban tak sadar dan asal terima saja uang tersebut.

AG pun pergi dengan memegang kembalian Rp 74 ribu uang asli dan sebungkus rokok.

"Tapi waktu korban mencermati uangnya, ternyata palsu. Dedi yang masih hafal dengan wajah dan motornya langsung mengejar pelaku," kata Rizal.

AG akhirnya diringkus polisi pada Rabu (20/3/2024) sekira pukul 09.30 WIB.

Penangkapan AG dibantu korban dengan cara membuntuti hingga ke wisata kuliner pasar baru Rumbia.

AG diketahui merupakan warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Metro.

"Saat ditangkap, hari itu pelaku sudah berencana mengedarkan uang palsu sebanyak Rp 1 juta," ujarnya.

Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan, AG diduga berkeliling dari warung ke warung untuk menyebarkan uang palsu.

Modusnya sama, pelaku membeli rokok di warung menggunakan uang palsu, untuk mendapatkan kembalian uang asli dari para korban.

Polisi pun turut mengamankan barang bukti uang asli Rp 890 ribu dan 9 bungkus rokok.

"Kini pelaku diamankan di Polsek Rumbia dengan jeratan pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / TribunJabar.id / TribunJakarta.com / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved