Berita Terkini Nasional

Mobil Dinas TNI Nongkrong di Rumah Pencetak Upal Rp 22 M, Kodam Jaya Buka Suara

Rumah mewah milik eks pejabat Sukabumi, yang menjadi tempat penyimpanan alat cetak uang palsu senilai Rp 22 miliar, sempat ditunggui mobil dinas TNI.

Tribunnews.com / Ist
Mobil dinas jenis Toyota Hilux berpelat nomor dinas 75345-03 itu yang ditemukan saat proses penggrebekan para tersangka pembuat uang palsu senilai Rp 22 miliar, di Kantor Akuntan Publik di kawasan Srengseng Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Rumah mewah milik eks pejabat Sukabumi, yang menjadi tempat penyimpanan alat cetak uang palsu senilai Rp 22 miliar, sempat ditunggui mobil berwarna hijau, identik mobil dinas TNI.

Ternyata, mobil tersebut memang benar mobil dinas TNI. Mobil dinas jenis Toyota Hilux berpelat nomor dinas 75345-03 itu juga ditemukan saat proses penggrebekan para tersangka di Kantor Akuntan Publik di kawasan Srengseng Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Diketahui, belum lama ini polisi menangkap dan mengamankan sindikat pembuat uang palsu senilai Rp 22 miliar. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yaitu M alias Mul, FF, YS alias Ustad, dan F.

Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra pun membenarkan keberadaan mobil dinas tersebut.

"Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya bahwa mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," kata Deki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (21/6/2024).

Deki pun menjelaskan, bahwa mobil dinas itu merupakan milik seorang pensiunan TNI bernama Kolonel CHB (Purn) R Djarot yang telah purna tugas pada tahun 2021 lalu.

Terkait keberadaan mobil dinas, Deki menuturkan bahwa mobil itu dipinjam oleh salah satu tersangka berinisial FF yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pensiunan TNI tersebut.

"Yang paling terakhir adalah beliau (pensiunan TNI) berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya salah satu tersangka diparkirkan di garasi samping TKP," ucapnya.

"Dari pihak tersangka itu dari keluarganya, izin kami sampaikan inisial FF. Itu dipinjam untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa, selanjutnya masih kami dalami," sambungnya.

Meski begitu lanjut Deki, setelah ditelusuri oleh pihaknya bahwa mobil tersebut sudah tidak sah digunakan lantaran nomor dinas mobil itu telah habis masa aktifnya.

"Nomor dinas tersebut di situ terdaftar dari tahun 2020 dan habis masanya di tahun 2021 sehingga nomor tersebut sudah tidak sah digunakan," pungkasnya.

Ternyata Mesin Cetak Uang Palsu Rp 22 M Disimpan di Rumah Eks Kadisdik Sukabumi

Rumah mewah milik eks Kepala Dinas Pendidikan Sukabumi ternyata menjadi lokasi tempat penyimpanan sekaligus diduga tempat mencetak uang palsu senilai Rp 22 miliar.

Bahkan, rumah mewah yang terletak di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi itu sempat ditunggui sejumlah mobil berwarna hijau, identik dengan kendaraan dinas aparat.

Diketahui, belum lama ini polisi menangkap dan mengamankan sindikat pembuat uang palsu senilai Rp 22 miliar. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yaitu M alias Mul, FF, YS alias Ustad, dan F.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved