Berita Terkini Nasional
Gelagat Kebohongan Pegi Dalam Kasus Vina Cirebon Dibongkar Polda Jabar
Gelagat kebohongan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, dibongkar tim kuasa hukum Polda Jabar.
"Kenapa Pegi setiawan yang doiciduk?," kata Suhandi heran.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan lalu menegaskan apakah tindakan yang dilakukan penyidik melanggar hukum.
"Berarti , menurut ahli, apa yang dilakukan penyidik itu tidak sah?," tanya Marwan Effendi, kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Iya betul. Tidak sesuai dengan KUHAP," tegas Suhandi.
Di bagian lain, tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon juga menanyakan kepada Suhandi mengenai kliennya yang diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar selaku termohon.
"Ahli, saya mau bertanya, sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?" tanya satu kuasa hukum Pegi dikutip dari Tribun Jabar.
"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi.
"Kalau salah tangkap, berarti penetapan tersangka harus digugurkan?" tanya kuasa hukum lagi.
"Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.
Alhasil, jawaban ini mampu memecah keheningan dengan reaksi pengunjung yang bertepuk tangan.
Bahkan, Hakim tunggal Eman Sulaeman harus mengetuk palu sidang untuk meminta pengunjung agar diam.
Eman mengatakan, dia juga berkeinginan untuk tepuk tangan atas hal yang disampaikan ahli, namun ia menahan diri.
"Diam ya, enggak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan," ujar Eman.
Pernyataan Eman pun kembali memancing pengunjung untuk kembali tepuk tangan.
Sebagai informasi, selain Suhandi, juga ada lima saksi lainnya, yakni Sumarsono alias Bondol yang merupakan paman Pegi, Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon dari 2015, Liga Akbar saksi yang mencabut BAP, dan Agus bersama istrinya pemilik rumah proyek di Bandung.
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.