Berita Terkini Nasional

Gelagat Kebohongan Pegi Dalam Kasus Vina Cirebon Dibongkar Polda Jabar

Gelagat kebohongan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, dibongkar tim kuasa hukum Polda Jabar.

Kompas TV
Gelagat kebohongan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, dibongkar tim kuasa hukum Polda Jabar. Momen tersebut terjadi saat sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). 

Pegi Setiawan. Yakin Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Langgar UU, Pengacara sebut polisi sewenang-wenang. (kompas TV)
Dalam persidangan, hakim Eman Sulaeman memulai dengan menanyakan apakah saksi ahli mengenal Pegi atau ada hubungan keluarga dengan tersangka.

"Tidak, Yang Mulia," ujar Suhandi.

"Apakah dua alat bukti itu ditinjau dari segi kualitas atau kuantitas?" tanya Eman Sulaeman lagi.

"Ya, harus dua-duanya, kualitas dan kuantitas, yang harus betul-betul yang punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," jawab Suhandi.

Suhandi menjelaskan, sebelum seseorang ditetapkan jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan secara lengkap dan dilakukan gelar perkara internal yang dapat dihadiri oleh pengacara calon tersangka.

Seseorang pun, kata dia, dapat langsung dijadikan tersangka jika tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana.

"Kalau dia tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik," kata Suhandi.

Hakim kemudian menanyakan terkait bagaimana prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka.

"Dalam hal penerbitan DPO apakah harus ada pemanggilan?" tanya hakim.

"Ya, harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP, setelah kalau tidak ada datang dipanggil, kewenangan dari penyidik dia bisa menjemput si tersangka," jawab Suhandi.

( Tribunlampung.co.id / Surya.co.id )

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved