Berita Terkini Nasional

Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Tertawakan Polda Jabar Tak Bisa Jawab

Saksi ahli pidana Polda Jabar harus menahan malu kala hadir di sidang praperadilan Pegi Setiawan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.

Kolase TribunNewsBogor.com
Saksi ahli pidana Polda Jabar harus menahan malu kala hadir di sidang praperadilan Pegi Setiawan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/7/2024). Momen tersebut lantaran saksi ahli pidana Polda Jabar tak bisa menjawab hingga akhirnya ditertawakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. 

Sementara itu, jika Pegi Setiawan dinyatakan tak bersalah, maka anak dari Kartini berpotensi menjadi jutawan.

Pegi Setiawan berhak mendapat uang kompensasi.

Hal ini dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam aturan itu, terdapat ketentuan yang mengatur hak tersangka untuk mendapatkan ganti rugi atas penahanan yang salah.

Pasal 95 KUHP menegaskan bahwa tersangka berhak atas ganti rugi apabila penahanan yang dilakukan terhadapnya terbukti salah.

Nominal ganti rugi yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 100.000.000.

Jumlah ini bisa lebih besar jika penahanan tersebut menyebabkan cacat atau kematian.

Pembayaran ganti rugi ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Penjelasan pakar hukum pidana

Profesor Hibnu Nugroho, seorang pakar hukum pidana, menjelaskan, jika penangkapan terhadap Pegi Setiawan terbukti salah dan ia dinyatakan menang, maka Pegi berhak mendapatkan rehabilitasi serta ganti rugi.

Hal ini mencakup kerugian fisik dan psikologis yang dialami oleh Pegi selama masa penahanan.

Lebih lanjut, Profesor Hibnu menyatakan bahwa jika Polda Jabar kekurangan bukti dalam sidang praperadilan, maka Pegi Setiawan bisa dibebaskan.

"Perkara tersebut dihentikan demi kepentingan hukum," jelasnya.

Polda Jabar Siap

Di sisi lain, Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, didapuk menjadi ketua tim kuasa hukum Polda Jabar dalam menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved