Berita Terkini Nasional
Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Tertawakan Polda Jabar Tak Bisa Jawab
Saksi ahli pidana Polda Jabar harus menahan malu kala hadir di sidang praperadilan Pegi Setiawan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.
Kombes Nurhadi Handayani menjadi ketua tim kuasa hukum dari Polda Jabar dalam sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024).
Siap bertarung di Praperadilan, Nurhadi Handayani akan beberkan bukti agar Pegi Setiawan tetap dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan kasus Vina di Cirebon.
Pada sidang hari ini, Polda Jabar hadir dengan agenda pembacaan tuntutan dari tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan.
Sementara untuk sidang jawaban dari Polda Jabar akan digelar besok, Rabu (2/7/2024).
"Insya Allah sesuai kesepakatan, untuk jawaban akan kita sampaikan besok Pagi, untuk hal detail tidak bisa saya sampaikan di sini," kata Nurhari Handayani dikutip dari Kompas TV, Senin.
Meski meminta jawaban disampaikan besok, ia menegaskan bahwa Polda Jabar sudah siap menjawab tuntutan dari kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Semua dalil-dalil yang mereka sampaikan kita sudah siap," kata dia lagi.
Kombes Nurhadi Handayani menangapi santai soal tudingan dari kuasa hukum Pegi.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengatakan bahwa dua alat bukti yang akan dihadirkan oleh Polda Jabar tidak cukup.
Sebab, Polda Jabar hanya memiliki dua alat bukti berupa dokumen dan saksi ahli saja.
Berbeda dengan tim Kuasa Hukum Pegi yang mengaku punya saksi fakta.
"Kalau dia menyatakan dua alat bukti gak cukup, terserah mereka. Itu hak mereka untuk menyampaikan," kata dia lagi.
Nurhadi pun optimis pihaknya bisa membuktikan keterlibatan Pegi di kasus Vina Cirebon.
"Kami sangat siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar," jelasnya.
Untuk alat bukti, kata dia, akan disampaikan di persidangan pada Kamis (4/7/2024).
Ia mengklaim alat bukti yang akan mereka bawa yakni berupa dokumen dan keterangan dari saksi ahli.
"Kemudian mereka akan tampilkan untuk saksi dan ahli, kita juga akan sampaikan untuk dari ahli."
"Kita akan bantah dalil-dalil mereka."
"Dari Polda saksi ahli aja, satu (orang)," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku akan menunjukkan bukti DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jabar.
Di mana menurut dia, Pegi Setiawan yang ditangkap sebagai tersangka ini berbeda dengan ciri-ciri yang diumumkan kepolisian.
"Itu akan kami jadikan bukti bahwa DPO Pegi/Perong rambut keriting, tinggi 160, tinggal di Banjarwangunan."
"Yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, Pegi Setiawan ini lurus, alamatnya di Kepompongan."
"Umurnya DPO 32 2024, Pegi baru 28 tahun," jelas dia.
( Tribunlampung.co.id / TribunnewsBogor.com )
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.