Berita Terkini Nasional

Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Tertawakan Polda Jabar Tak Bisa Jawab

Saksi ahli pidana Polda Jabar harus menahan malu kala hadir di sidang praperadilan Pegi Setiawan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.

Kolase TribunNewsBogor.com
Saksi ahli pidana Polda Jabar harus menahan malu kala hadir di sidang praperadilan Pegi Setiawan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/7/2024). Momen tersebut lantaran saksi ahli pidana Polda Jabar tak bisa menjawab hingga akhirnya ditertawakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. 

"Kita bicaranya satu rangkaian peristiwa. Nomornya sama tapi gak tahu ini dari Reskrim atau narkoba atau lantas tidak ada kejelasannya, tidak ada Res Cirbeon kota," timpal tim Pegi Setiawan.

Saksi ahli pidana Polda Jabar Agus Surono mengatakan dirinya dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan untuk menerangkan soal penetapan tersangka oleh Polda Jabar, bukan Polresta Cirebon Kota.

"Saya sudah memahami apa yang saudara ingin tanyakan dan ingin justifikasi. Objek praperadilan ini adalah terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar, saya tidak bisa substansi yang menetapakan tersangka adalah siapa, penyidik Polda Jabar. Yang tadi saudara sampaikan adalah polresta. Supaya ini clear," kata Agus Surono.

Agus Surono menerangkan selama Polda Jabar menetapkan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon berdasar dua alat bukti, maka itu sah secara hukum.

"Oleh karenanya dalam kaitan dalam penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar selama penyidik mendasarkan minimal 2 alat bukti maka sah penetapan tersangkanya," kata Agus Surono.

Tim Pegi Setiawan menekankan pihaknya bukan bertanya terkait keabsahan penetapan tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Tim Pegi menegaskan soal perbedaan surat yang diterbitkan polisi dalam kasus Vina Cirebon.

"Saya tidak bertanya penetapan tersangka, ini masalah hukum acara, saudara diundang ke sini untuk menjelaskan keahlian anda, jadi ketika ada salah penulisan dalam surat pro justitia untuk membatasi hak asasi manusia, itu dibolehkan atau tidak? sederhana," kata tim Pegi Setiawan.

Sontak saja peserta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan menjadi riuh.

Tim Pegi Setiawan pun tertawa mendengar saksi ahli Polda Jabar yang tak bisa menjawab.

"Jadi saya tidak menilai soal administrasi, itu bukan saya. Saya ingin menyampaikan objek praperadilannya," kata Agus Surono.

"Formil gak boleh adminsitrasi, materil gak boleh, gimana," kata tim Pegi Setiawan sembari tertawa.

Ketegangan ini kemudian ditengahi Hakim Eman Sulaeman saat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

"Sudah, pendapat ahli seperti itu jangan dipaksakan," kata Hakim Eman Sulaeman.

Dapat ganti rugi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved