Berita Terkini Nasional
Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Tertawakan Polda Jabar Tak Bisa Jawab
Saksi ahli pidana Polda Jabar harus menahan malu kala hadir di sidang praperadilan Pegi Setiawan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.
Tribunlampung.co.id, Bandung - Saksi ahli pidana Polda Jabar harus menahan malu kala hadir di sidang praperadilan Pegi Setiawan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/7/2024).
Momen tersebut lantaran saksi ahli pidana Polda Jabar tak bisa menjawab hingga akhirnya ditertawakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.
Sedianya, sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, hakim pun terpaksa menunda hingga Senin (1/7/2024), lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar mangkir.
Saksi ahli pidana Polda Jabar tak mampu menjawab terkait perbedaan surat penangkapan dan penyelidikan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan kali ini beragendakan mendengar saksi ahli pidana dari Polda Jabar di Pengadilan Negeri Bandung.
Polda Jabar menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berkesempatan bertanya pada saksi ahli pidana Polda Jabar.
Tim Pegi Setiawan menanyakan soal makna dari pro justitia.
Agus Surono menilai bahwa pro justitia tidak ada kaitan dengan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
"Pro justitia memang tidak ada hubungan dengan praperadilan, objek praperadilan tadi sudah saya jelaskan," kata Agus Surono.
Tim Pegi Setiawan merujuk pada barang bukti nomor P1 dimana daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina tertuang berdasarkan laporan polisi nomor LP/953/B/VIII/2016/JBR/Res CRB Kota.
Sedangkan surat pemberitahuan dimulai penyelidikan sampai surat penangkapan pelaku kasus Vina Cirebon berdasarkan laporan polisi nomor LP/953/B/VIII/2016/JBR/CRB Kota.
"Ini LP-nya dari Sikum, Res narkoba, dari lantas ? sementara dalam DPO itu jelas ada Res CRB Kota. Apakah kelalaian atau kesalahan tersebut bisa dibenarkan oleh hukum? karena pro justicia adalah jelas-jelas menyangkut harkat martabat manusia, pembatasan hak asasi manusia," kata tim Pegi Setiawan.
"Yang menetapkan tersangka itu siapa? Penyidik yang mana?" tanya saksi ahli pidana Polda Jabar Agus Surono.
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.