Pemalsuan Oli

Cegah Oli Palsu Beredar, Polda Lampung Bakal Rutin Cek ke Penjual

Polda Lampung akan menggandeng pengembang merek untuk rutin melakukan kunjungan ke sentra penjualan oli. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo didampingi Wadirkrimsus AKBP Jibrael Bata Awi dan Kasubdit 1 Indagsi Kompol Ach Denny Wahyudi saat menunjukkan mobil truk pembawa oli palsu, Jumat (5/7/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung akan menggandeng pengembang merek untuk rutin melakukan kunjungan ke sentra penjualan oli. 

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, pihaknya ke depan akan melakukan upaya preventif dengan menggandeng pengembang merek oli. 

"Kami akan menggandeng pengembang merek oli untuk rutin melakukan kunjungan ke sentral penjualan oli," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (5/7/2027). 

Pihaknya akan melakukan pencegahan agar peredaran oli palsu ini tidak meluas, yakni dengan melakukan kunjungan ke sentral penjualan oli. 

"Jadi selain menggandeng pengembang merek dan kami juga secara kontinyu akan aktif melakukan kunjungan sentral penjualan oli," 

"Perkara ini tidak berhenti di sini saja dan apakah oli palsu ini masuk ke Lampung saja, atau daerah lainnya ini masih didalami," pungkasnya.

Beroperasi 4 Bulan

Pelaku pemalsu oli motor MPX1 beroperasi baru 4 bulan dengan produksinya sebanyak 60-70 botol perminggunya. 

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, pelaku Hady Tanjono (50) ini sudah 4 bulan melakukan pemalsuan oli motor MPX1 tersebut. 

Pelaku dari keterangannya mampu melakukan pemalsuan atau produksi oli motor palsu sebanyak 60-70 botol perminggunya. 

Ia mengatakan, polisi saat menemukan oli palsu tersebut jumlahnya tidak banyak, karena pelaku membuat oli palsu ini atas permintaan konsumen. 

"Jadi pelaku ini tidak melakukan penyetokan di rumahnya," kata Kombes Pol Donny. 

Pelaku melakukan pemalsuan oli motor itu karena dulunya pernah ikut dengan orang dengan bisnis serupa.

2 Kurir Ditangkap

Polisi menangkap terlebih dahulu dua kurir (sopir dan kernet) oli palsu sebelum mencokok pelaku utama pembuat oli palsu, Hady Tanjono (HD) di Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (27/6/2024). 

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Pratomo mengatakan, polisi mendapati dua orang kurir tersebut di wilayah Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, lalu menangkap keduanya. 

"Kami mendapatkan informasi kurir tersebut lalu melakukan penangkapan dulu kepada dua kurir oli palsu tersebut. Kami tangkap saat keduanya sedang berhenti parkir di Way Halim dengan menggunakan truk merah merek Daihatsu berpelat Tasikmalaya, Jawa Barat, Z9645DA," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Pratomo saat konpers di GSG Mapolda Lampung, Jumat (5/7/2024). 

Setelah menangkap dua kurir tersebut, lalu polisi menangkap Hady Tanjono pelaku utama atau pembuat oli palsu di Tangerang. 

Pelaku ditangkap karena perkara bidang merek dengan modus operandi memproduksi.

Kemudian memperdagangkan oli menggunakan merek MPX1 dari PT Astra Honda Motor (AHM) tanpa izin.

"Oli palsu tersebut hendak diperdagangkan wilayah Lampung," ujar Kombes Pol Donny. 

Dua kurir ini hanya pengangkut ke wilayah Lampung.

"Jadi kurir ini sebelum ditangkap polisi, keduanya nanti akan dihubungi oleh HD ini kendaraan tersebut yang membawa oli palsu itu ke arah mana tapi keburu kami tangkap," paparnya.

Polisi melakukan pengembangan hingga ke rumah produksi oli palsu tersebut di Tangerang. 

"Ada 19 jenis barang bukti yang polisi amankan, mulai dari oli palsu yang sudah dikemas, botol oli, peralatan yang digunakan membuat oli hingga drum berisi oli palsu," kata Kombes Pol Donny. 

Polisi juga mengamankan tiga truk yakni truk Daihatsu merah, dan dua mobil Daihatsu Grand Max silver berpelat D8070TQ dan Z8444EA.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved