Pemalsuan Oli
Polda Lampung Ungkap Modus Pemalsuan Oli di Tangerang
Polda Lampung menangkap pelaku pemalsuan oli motor bernama Hady Tanjono (50), warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Ia diamankan di Tangerang.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menangkap pelaku pemalsuan oli motor bernama Hady Tanjono (50), warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Ia diamankan di wilayah Tangerang, Banten, Rabu (26/6) lalu.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
"Kami amankan pelaku setelah melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku HD (Hady Tanjono) kami amankan di Tangerang, tempat produksi oli palsu tersebut," kata Donny saat menggelar konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Jumat (5/7).
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Lampung menghadirkan pelaku dan barang bukti seperti peralatan produksi oli dan dua drum berisi oli palsu.
Donny menjelaskan, awalnya polisi menangkap dua kurir yakni sopir dan kernet truk bermuatan oli palsu.
Penangkapan dilakukan di Way Halim, Bandar Lampung.
"Kami mendapatkan informasi kurir tersebut lalu melakukan penangkapan. Kami tangkap saat keduanya sedang parkir di Way Halim dengan menggunakan truk merah merek Daihatsu berpelat Tasikmalaya, Jawa Barat, Z 9645 DA," beber Donny.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Hady Tanjono di Tangerang.
Pelaku diduga memproduksi dan memperdagangkan oli palsu dengan merek MPX1 milik PT Astra Honda Motor (AHM) tanpa izin.
"Oli palsu tersebut hendak diperdagangkan di wilayah Lampung," ujar Donny.
Dalam penangkapan tersebut, terus Donny, Polda Lampung mengamankan sejumlah barang bukti.
"Ada 19 jenis barang bukti yang diamankan, mulai dari oli palsu yang sudah dikemas, botol oli, peralatan yang digunakan membuat oli, hingga drum berisi oli palsu," ungkapnya.
Polisi juga mengamankan tiga mobil, yakni truk Daihatsu Z 9645 DA serta dua mobil Daihatsu Gran Max D 8070 TQ dan Z 8444 EA.
Pakai Oli Bekas
Unila Sebut Bahayanya Penggunaan Oli Palsu Bakal Rusak Mesin |
![]() |
---|
TDM Imbau Konsumen Beli Oli di Bengkel Resmi |
![]() |
---|
Pelaku Pemalsuan Oli Tertangkap di Lampung Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Cegah Oli Palsu Beredar, Polda Lampung Bakal Rutin Cek ke Penjual |
![]() |
---|
Pelaku Pemalsu Oli Baru 4 Bulan Beroperasi dengan Produksi Sebanyak 70 Botol per Minggunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.