Pemalsuan Oli
Polda Lampung Ungkap Modus Pemalsuan Oli di Tangerang
Polda Lampung menangkap pelaku pemalsuan oli motor bernama Hady Tanjono (50), warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Ia diamankan di Tangerang.
Ia diduga melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Ia terancam denda paling banyak Rp 2 miliar.
Beli di Bengkel Resmi
PT Tunas Dwipa Matra (TDM) selaku diler utama motor Honda di Lampung mengimbau konsumen membeli oli di bengkel resmi Honda, yakni AHASS. Hal itu dikatakan Manager Part TDM Bambang Tri A.
"Kami hanya melakukan penjualan maupun distribusi oli dan spare part di bengkel resmi Honda," kata Bambang.
Dia menjelaskan, oli dan suku cadang yang dijual di bengkel resmi dijamin keasliannya.
"Kami menganjurkan konsumen setia Honda untuk melakukan perawatan motornya di bengkel resmi AHASS," kata Bambang.
Konsumen bisa mengecek keaslian oli dengan melihat barcode di tutup kemasan.
Konsumen juga bisa melihat kode pengaman yang ada segel hologramnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Unila Sebut Bahayanya Penggunaan Oli Palsu Bakal Rusak Mesin |
![]() |
---|
TDM Imbau Konsumen Beli Oli di Bengkel Resmi |
![]() |
---|
Pelaku Pemalsuan Oli Tertangkap di Lampung Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Cegah Oli Palsu Beredar, Polda Lampung Bakal Rutin Cek ke Penjual |
![]() |
---|
Pelaku Pemalsu Oli Baru 4 Bulan Beroperasi dengan Produksi Sebanyak 70 Botol per Minggunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.