Pemalsuan Oli

Polda Lampung Ungkap Modus Pemalsuan Oli di Tangerang

Polda Lampung menangkap pelaku pemalsuan oli motor bernama Hady Tanjono (50), warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Ia diamankan di Tangerang.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo didampingi Wadirkrimsus AKBP Jibrael Bata Awi menggelar konferensi pers ungkap kasus oli palsu, Jumat (5/7/2024). 

Ia diduga melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Ia terancam denda paling banyak Rp 2 miliar.

Beli di Bengkel Resmi

PT Tunas Dwipa Matra (TDM) selaku diler utama motor Honda di Lampung mengimbau konsumen membeli oli di bengkel resmi Honda, yakni AHASS. Hal itu dikatakan Manager Part TDM Bambang Tri A. 

"Kami hanya melakukan penjualan maupun distribusi oli dan spare part di bengkel resmi Honda," kata Bambang. 

Dia menjelaskan, oli dan suku cadang yang dijual di bengkel resmi dijamin keasliannya.

"Kami menganjurkan konsumen setia Honda untuk melakukan perawatan motornya di bengkel resmi AHASS," kata Bambang.

Konsumen bisa mengecek keaslian oli dengan melihat barcode di tutup kemasan.

Konsumen juga bisa melihat kode pengaman yang ada segel hologramnya. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved