Pemalsuan Oli

Pelaku Pemalsuan Oli Tertangkap di Lampung Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar

Polda Lampung menyatakan pelaku pemalsuan oli motor MPX1, Hady Tanjono diancam hukuman lima tahun penjara.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo menunjukkan tiga mobil untuk mengangkut oli palsu, Jumat (5/7/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung menyatakan pelaku pemalsuan oli motor MPX1, Hady Tanjono (50) warga Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat dengan ancaman penjara lima tahun. 

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, polisi mengancam pelaku dengan pidana penjara lima tahun untuk perbuatan pemalsuan oli. 

Selama ini pelaku telah melakukan pemalsuan oli dengan jenis MPX1 dan berhasil diungkap Polda Lampung

Karena perbuatannya pelaku melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. 

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah.

Pengganti UU nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi UU dengan denda paling banyak Rp 2 Miliar.

Polisi mengamanatkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit truk  merah berpelat Z9645DA.

Kemudian 150 dus oli merek AHM MPX1, satu unit handphone android merek Redmi. 

Dua unit Daihatsu Grand Max berpelat Z8444 EA dan D8070TQ, satu bundel nota pembelian, dua unit setrika. 

Dua unit alat cetak nomor seri botol, satu unit saringan oli dan teko alat tuang ke botol. 

Dua unit tangki drum kapasitas 200 liter, lima karung tutup botol, satu plastik segel tutup botol. 

Kemudian satu kotak stiker kemasan merek AHM, satu unit mesin cetak kode produksi pada botol.

Satu ember pewarna, satu dus oli MPX1 dan botol tranmision gear, 58 karung kemasan botol putih 800 ml. 

Lalu satu karung kemasan botol putih, 28 ikat kardus merek AHM Oil MPX 2 dan 22 ikat kardus merk AHM Oil MPX 1 dan 24 ikat kardus merek AHM transmision gear Oil.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved