Pemalsuan Oli

Polda Lampung Ungkap Modus Pemalsuan Oli di Tangerang

Polda Lampung menangkap pelaku pemalsuan oli motor bernama Hady Tanjono (50), warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Ia diamankan di Tangerang.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo didampingi Wadirkrimsus AKBP Jibrael Bata Awi menggelar konferensi pers ungkap kasus oli palsu, Jumat (5/7/2024). 

Donny menerangkan, pelaku membuat oli palsu dengan menggunakan bahan baku oli bekas.

Oli bekas tersebut diperoleh dari beberapa tempat.

Pelaku kemudian meracik oli bekas itu dengan ditambah berbagai bahan kimia hingga menyerupai oli aslinya.

"Jadi bahan baku oli bekas ini berasal dari beberapa tempat kemudian dicampur dengan bahan kimia yang diracik seolah-olah seperti oli asli," terang Donny.

Pasca-penangkapan Hady Tanjono, Polda Lampung langsung berkoordinasi dengan PT Astra Honda Motor.

"Jadi pada 27 Juni 2024, selang satu hari setelah penangkapan HD, kami berkoordinasi dengan PT AHM," tambahnya.

Polda Lampung telah memeriksa 10 orang dan satu tersangka terkait kasus tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, Hady memproduksi oli palsu hingga pengemasan dan penjualan.

Menurut Donny, Hady baru memproduksi oli palsu selama empat bulan.

Ia mengaku mampu produksi 60-70 botol oli per minggu.

Hady tidak memproduksi oli palsu dalam jumlah banyak.

Ia hanya membuat jika ada permintaan konsumen.

Donny mengatakan, Polda Lampung akan gandeng pengembang merek dengan rutin melakukan kunjungan ke sentral penjualan oli.

"Kami akan menggandeng pengembang merek oli untuk rutin melakukan kunjungan ke sentral penjualan oli," kata Donny.

Donny menambahkan, Hady Tanjono terancam hukuman lima tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved