Pemalsuan Oli
Polda Lampung Ungkap Modus Pemalsuan Oli di Tangerang
Polda Lampung menangkap pelaku pemalsuan oli motor bernama Hady Tanjono (50), warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Ia diamankan di Tangerang.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menangkap pelaku pemalsuan oli motor bernama Hady Tanjono (50), warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Ia diamankan di wilayah Tangerang, Banten, Rabu (26/6) lalu.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
"Kami amankan pelaku setelah melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku HD (Hady Tanjono) kami amankan di Tangerang, tempat produksi oli palsu tersebut," kata Donny saat menggelar konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Jumat (5/7).
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Lampung menghadirkan pelaku dan barang bukti seperti peralatan produksi oli dan dua drum berisi oli palsu.
Donny menjelaskan, awalnya polisi menangkap dua kurir yakni sopir dan kernet truk bermuatan oli palsu.
Penangkapan dilakukan di Way Halim, Bandar Lampung.
"Kami mendapatkan informasi kurir tersebut lalu melakukan penangkapan. Kami tangkap saat keduanya sedang parkir di Way Halim dengan menggunakan truk merah merek Daihatsu berpelat Tasikmalaya, Jawa Barat, Z 9645 DA," beber Donny.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Hady Tanjono di Tangerang.
Pelaku diduga memproduksi dan memperdagangkan oli palsu dengan merek MPX1 milik PT Astra Honda Motor (AHM) tanpa izin.
"Oli palsu tersebut hendak diperdagangkan di wilayah Lampung," ujar Donny.
Dalam penangkapan tersebut, terus Donny, Polda Lampung mengamankan sejumlah barang bukti.
"Ada 19 jenis barang bukti yang diamankan, mulai dari oli palsu yang sudah dikemas, botol oli, peralatan yang digunakan membuat oli, hingga drum berisi oli palsu," ungkapnya.
Polisi juga mengamankan tiga mobil, yakni truk Daihatsu Z 9645 DA serta dua mobil Daihatsu Gran Max D 8070 TQ dan Z 8444 EA.
Pakai Oli Bekas
Donny menerangkan, pelaku membuat oli palsu dengan menggunakan bahan baku oli bekas.
Oli bekas tersebut diperoleh dari beberapa tempat.
Pelaku kemudian meracik oli bekas itu dengan ditambah berbagai bahan kimia hingga menyerupai oli aslinya.
"Jadi bahan baku oli bekas ini berasal dari beberapa tempat kemudian dicampur dengan bahan kimia yang diracik seolah-olah seperti oli asli," terang Donny.
Pasca-penangkapan Hady Tanjono, Polda Lampung langsung berkoordinasi dengan PT Astra Honda Motor.
"Jadi pada 27 Juni 2024, selang satu hari setelah penangkapan HD, kami berkoordinasi dengan PT AHM," tambahnya.
Polda Lampung telah memeriksa 10 orang dan satu tersangka terkait kasus tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, Hady memproduksi oli palsu hingga pengemasan dan penjualan.
Menurut Donny, Hady baru memproduksi oli palsu selama empat bulan.
Ia mengaku mampu produksi 60-70 botol oli per minggu.
Hady tidak memproduksi oli palsu dalam jumlah banyak.
Ia hanya membuat jika ada permintaan konsumen.
Donny mengatakan, Polda Lampung akan gandeng pengembang merek dengan rutin melakukan kunjungan ke sentral penjualan oli.
"Kami akan menggandeng pengembang merek oli untuk rutin melakukan kunjungan ke sentral penjualan oli," kata Donny.
Donny menambahkan, Hady Tanjono terancam hukuman lima tahun penjara.
Ia diduga melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Ia terancam denda paling banyak Rp 2 miliar.
Beli di Bengkel Resmi
PT Tunas Dwipa Matra (TDM) selaku diler utama motor Honda di Lampung mengimbau konsumen membeli oli di bengkel resmi Honda, yakni AHASS. Hal itu dikatakan Manager Part TDM Bambang Tri A.
"Kami hanya melakukan penjualan maupun distribusi oli dan spare part di bengkel resmi Honda," kata Bambang.
Dia menjelaskan, oli dan suku cadang yang dijual di bengkel resmi dijamin keasliannya.
"Kami menganjurkan konsumen setia Honda untuk melakukan perawatan motornya di bengkel resmi AHASS," kata Bambang.
Konsumen bisa mengecek keaslian oli dengan melihat barcode di tutup kemasan.
Konsumen juga bisa melihat kode pengaman yang ada segel hologramnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Unila Sebut Bahayanya Penggunaan Oli Palsu Bakal Rusak Mesin |
![]() |
---|
TDM Imbau Konsumen Beli Oli di Bengkel Resmi |
![]() |
---|
Pelaku Pemalsuan Oli Tertangkap di Lampung Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Cegah Oli Palsu Beredar, Polda Lampung Bakal Rutin Cek ke Penjual |
![]() |
---|
Pelaku Pemalsu Oli Baru 4 Bulan Beroperasi dengan Produksi Sebanyak 70 Botol per Minggunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.