Berita Terkini Nasional

Kecurigaan Eks Kabareskrim Soal Pembunuh Vina Cirebon, 'Kok Bisa Tahu Persis?'

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menaruh kecurigaan terhadap satu di antara saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Kolase TribunNewsBogor.com
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menaruh kecurigaan terhadap satu di antara saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, yang terjadi 8 tahun silam. 

Oegroseno berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa memutuskan dengan sejujur-jujurnya.

Awalnya, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya)."

"Kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024).

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.

"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap, gitu aja," pungkasnya.

Saat ini, pihak Pegi Setiawan tengah beradu bukti dengan Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Proses persidangan pun telah memasuki hari kelima dengan agenda kesimpulan.

Kubu Pegi Setiawan yakin permohonan praperadilan mereka bahwa kliennya tak bersalah dikabulkan hakim tunggal, Eman Sulaeman.

( Tribunlampung.co.id / TribunJakarta.com / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved