Penembakan di Lampung Tengah
Anggota DPRD Lamteng Tak Sengaja Tembak Paman, Polisi Sebut Tak ada Keterlibatan APH
AKBP Andik Purnomo Sigit menegaskan kepemilikan senjata ilegal milik tersangka tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum (APH).
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menyatakan tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan terkait dengan peristiwa penembakan menggunakan senjata api oleh anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam atau MSK yang menewaskan sang paman bernama Salam (35).
Ia menegaskan kepemilikan senjata ilegal milik tersangka tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum (APH).
"Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri," tegas Kapolres, Minggu (7/7/2024).
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 Tahun dan 20 tahun.
Temukan Sejumlah Senjata Api
Polisi menggeledah rumah milik anggota DPRD Lampung Muhammad Saleh Mukadam atau MSM hingga menemukan sejumlah senjata api.
Penggeledahan dilakukan setelah MSM tak sengaja menembak pamannya yang bernama Salam (35), warga Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Penggeledahan berjalan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penembakan yang terjadi di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Tim gabungan Direktorat kriminal umum (Dirkrimum) Polda Lampung, dan Polres Lampung Tengah, menggeledah 3 rumah milik MSM di 3 lokasi berbeda.
Antara lain di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, dan rumah tersangka di Jalan Cempaka, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Metro.
Lalu rumah warga berinsial SW yang berlokasi di Bumi Nabung Timur, Lampung Tengah.
Dari 3 lokasi penggeledahan Tim Gabungan berhasil mengaamankan sejumlah senjata api dan amunisi.
"Kami amankan dari hasil penggeledahan di 3 lokasi antara lain, satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magazine, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC BELGIA, satu buah magazine, satu buah tas berwarna hijau, satu pucuk senjata api HS serta magazine," bebernya.
"Serta satu pucuk senjata api Revolver Cobra, dua buah magazine, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm," terangnya.
Terdapat juga barang-bukti lainya yang diamankan tim gabung berupa dua boks senjata api kosong, dan satu box alat pembersih senjata api kosong.
Mantan DPRD Lampung Tengah Divonis 5 Tahun Penjara Kasus 4 Senpi dan Penembakan di Pesta Pernikahan |
![]() |
---|
Berkas Anak Buah Anggota DPRD Lampung Tengah Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Kejati Teliti Berkas Perkasa Kasus Penembakan Anggota DPRD Lampung Tengah |
![]() |
---|
Berkas Perkara Penembakan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.