Berita Terkini Nasional
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas di PN Bandung, Sang Adik Menangis dan Ibunda Langsung Jemput ke Polda
Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 hingga kini masih jadi perhatian masyarakat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDUNG - Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 hingga kini masih jadi perhatian masyarakat.
Karena diduga pembunuhan ini merupakan kasus pembunuhan berencana tingkat tinggi, sehingga sampai saat ini belum ada titik terang.
Apalagi ditambah permohonan gugatan praperadilan tersangka, Pegi Setiawan dikabulkan PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024) kemarin.
Pada persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun kalau Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Makanya atas dasar itu, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Adik Pegi, Amel pun tak kuasa menahan tangis begitu putusan praperadilan Pegi dikabulkan sepenuhnya oleh hakim.
Amel mengenang hal-hal yang dirindukan bersama sang kakak, salah satunya candaannya.
“Kangen A Pegi yang suka bercanda,” ujarnya kepada wartawan.
Dia menangis mengenang pesan yang selalu disampaikan oleh Pegi untuk selalu melaksanakan ibadah salat dan senantiasa berdoa.
Pegi kerap menyemangati adik-adiknya.
Hal yang membuatnya tak kuasa menahan tangis, saat sang kakak mengirim pesan akan menggantikan peran sang ayah.
“Gak apa-apa, nggak ada bapak juga. A Pegi akan menjadi bapak,” ujar Amel sambil tersedu-sedu.
“Alhamdulillah hari ini akan bertemu A Pegi, sangat senang. Terima kasih untuk semua dukungannya, tim kuasa hukum yang mengawal tanpa dibayar sepeser pun,” ujarnya.
Dan setelah dinyatakan bebas, Pegi pun segera dijemput pihak keluarga di Polda Jabar.
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, langsung mendatangi Polda Jabar bersama kuasa hukumnya untuk meminta Pegi dibebaskan.
Bahkan Kartini tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, setelah sang putra dinyatakan bebas.
"Terima kasih atas dukungan dan doanya rakyat Indonesia dan dunia yang sudah mendoakan Pegi anak saya yang akan dibebaskan dan akan kami jemput," ungkapnya.
Tak lupa, Kartini juga telah membawakan baju ganti untuk Pegi.
"Hari ini Pegi harus pulang. Kami selesaikan masalah administrasi dahulu. Pokoknya kami atas nama keluarga ucapkan terima kasih atas doa dan dukungan warga Indonesia," papar Kartini.
Sementara Polda Jawa Barat akan patuh dengan keputusan hakim yang meminta Pegi dibebaskan.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan Pegi akan dibebaskan. “Insha Allah (bebas). Nanti secepatnya,” ungkapnya.
Kombes Nurhadi mengatakan, belum mengetahui langkah penyidik setelah status Pegi bukan tersangka lagi.
Terkait uang kompensasi, Polda Jabar menyatakan tak akan memberikan karena tak ada dalam putusan hakim.
"Kan (kompensasi) dari putusan hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi," ujarnya.
Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi segera dibebaskan.
Polda Jabar tak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini.
"Jadi untuk dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan. Itu saja," ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pembebasan Pegi dilakukan secepatnya.
Namun untuk teknis pembebasan, masih direncanakan Polda Jabar.
Pengacara Pegi, Toni RM menyebut kliennya tidak langsung dibebaskan meski sudah ada putusan pembatalan tersangka oleh hakim PN Bandung.
Toni mengungkapkan, hal tersebut terjadi lantaran Polda Jabar bakal melakukan gelar perkara setelah putusan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Pegi.
"Jadi dapat informasi, ternyata penyidik Polda Jabar tidak langsung membebaskan, melainkan mau melakukan gelar perkara dulu untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan," katanya.
Kendati demikian, Toni menuturkan pihaknya belum mengetahui kapan gelar perkara tersebut bakal digelar oleh Polda Jabar.
Toni juga menduga gelar perkara hanya merupakan standar operasional prosedur (SOP) saat akan mengeluarkan tahanan.
Sedangkan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas menyebut, putusan tersebut membuktikan adanya 'Error In Persona' dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Menurutnya, ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan, mulai dari penetapan DPO hingga penetapan tersangka.
"Ya (ada kesalahan prosedur) bahwa penyidikan itu adalah pintu awal, kalau dari awal tidak sesuai prosedur jadinya bias seperti ini. Jangan-jangan penetapan delapan tersangka lain juga meragukan," kata Prof Nandang.
Menurutnya, saat ini harus flashback ke belakang atau kembali lagi melihat proses penyidikan kasus pembunuhan tahun 2016 itu.
Bahwa kata dia, proses pengusutan kasus sejak awal bermasalah.
Ia mengatakan, kasus pembunuhan Vina dan Eky termasuk pembunuhan berencana tingkat tinggi.
Karena perkara itu hingga kini masih belum menemui titik terang.
Maka dengan adanya putusan PN Bandung, diharapkan akan mencerahkan dan menjadikan perkara ini jadi lebih terang benderang. (Tribun Network/dri/wly)
Gubernur Dedi Mulyadi Dilempari Botol oleh Massa Demonstrasi |
![]() |
---|
Massa Demonstrasi Bakar Gedung DPRD Kota Makassar, Motor, dan Mobil |
![]() |
---|
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Layat ke Rumah Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Adik Driver Ojol Affan Kurniawan Jadi Anak Asuh Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Ferry Irwandi Duga Ahmad Sahroni Akan Kabur ke Singapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.