Berita Terkini Nasional

Tersangka Kasus Vina Cirebon Tak Bisa Langsung Bebas, Polisi Harus Lakukan 1 Hal

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, ternyata belum bisa langsung bebas meski hakim mengabulkan praperadilannya.

Tribunnews
Pegi Setiawan dinyatakan bebas seusai gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024). Namun ternyata, Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, belum bisa langsung bebas meski hakim mengabulkan praperadilannya. 

"Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

Kata Polda Jabar usai Pegi Setiawan Bebas

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menuturkan pihaknya pasti akan mematuhi putusan hakim.

Nurhadi pun mengatakan pihaknya akan membebaskan Pegi dalam waktu dekat.

"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh Hakim. Kami tetap patuh pada hukum," kata Nurhadi.

"Insya allah (bebas). Nanti secepatnya," imbuh dia.

Selain itu, dia juga mengatakan pihaknya bakal menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Meski demikian, Nurhadi belum bisa memastikan soal ganti rugi untuk Pegi selaku korban salah tangkap.

"Nanti kami secepatnya (membebaskan Pegi). Nanti dari putusan hakim juga, bukan dari kami. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi."

"Jadi dihentikan penyidikan, kemudian (Pegi) segera dibebaskan. Kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," tutur Nurhadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved