Berita Terkini Nasional
Tersangka Kasus Vina Cirebon Tak Bisa Langsung Bebas, Polisi Harus Lakukan 1 Hal
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, ternyata belum bisa langsung bebas meski hakim mengabulkan praperadilannya.
Ia pun belum bisa merinci mengenai langkah hukum selanjutnya.
Tapi, Nurhadi memastikan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya.
Senada, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan pihaknya bakal mematuhi putusan hakim.
"Tentu kami dari Polda, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," kata dia.
Ia pun berharap pembebasan Pegi bisa dilakukan secepatnya.
Kendati demikian, Jules mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Bandung.
"Ya mudah-mudahan secepatnya. Kami pun menunggu salinan putusan diserahkan ke kami secepatnya," ujarnya.
Terkait teknis tahapan pembebasan, lanjut Jules, akan berproses dan memintap publik sabar menunggu.
"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan."
"Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," tukas Jules.
Pegi Cianjur dan Aep Ketar-ketir
Dengan dibebaskannya Pegi Setiawan, hal itu membuat dua orang ini tak tenang.
Ia adalah Pegi Setiawan Cianjur dan Aep.
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji meminta agar Pegi Cianjur dan Aep segera diperiksa.
| Waketum Joman Sebut Roy Suryo Berupaya Makar Seusai Kritik Wapres Gibran Mancing |
|
|---|
| Diduga Mobil MBG Angkut Babi Hidup, BGN Bakal Lapor Polisi |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Kena OTT? Kejari Bandung Klarifikasi, Sebut Berstatus Saksi |
|
|---|
| Didesak Istri Sah, Dokter Muda Akui Berkali-kali Berhubungan dengan Suami Orang |
|
|---|
| Tak Terima Motor Orangtuanya Digadai Diam-diam, Pria Bunuh Teman Masa Kecil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tersangka-Kasus-Vina-Cirebon-Tak-Bisa-Langsung-Bebas-Polisi-Harus-Lakukan-1-Hal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.