Berita Terkini Nasional

Tersangka Kasus Vina Cirebon Tak Bisa Langsung Bebas, Polisi Harus Lakukan 1 Hal

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, ternyata belum bisa langsung bebas meski hakim mengabulkan praperadilannya.

Tribunnews
Pegi Setiawan dinyatakan bebas seusai gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024). Namun ternyata, Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, belum bisa langsung bebas meski hakim mengabulkan praperadilannya. 

Ia pun belum bisa merinci mengenai langkah hukum selanjutnya.

Tapi, Nurhadi memastikan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya.

Senada, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan pihaknya bakal mematuhi putusan hakim.

"Tentu kami dari Polda, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," kata dia.

Ia pun berharap pembebasan Pegi bisa dilakukan secepatnya.

Kendati demikian, Jules mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Bandung.

"Ya mudah-mudahan secepatnya. Kami pun menunggu salinan putusan diserahkan ke kami secepatnya," ujarnya.

Terkait teknis tahapan pembebasan, lanjut Jules, akan berproses dan memintap publik sabar menunggu.

"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan."

"Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," tukas Jules.

Pegi Cianjur dan Aep Ketar-ketir

Dengan dibebaskannya Pegi Setiawan, hal itu membuat dua orang ini tak tenang.

Ia adalah Pegi Setiawan Cianjur dan Aep.

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji meminta agar Pegi Cianjur dan Aep segera diperiksa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved