Polres Lampung Timur

Jajaran Polda Lampung dalam Sinergi 3 Pilar Ciduk Pembobol Kotak Amal di Lampung Timur

Aparat gabungan termasuk jajaran Polda Lampung menangkap seorang pria yang membobol kotak amal Masjid Al-Amin di Lampung Timur.

Istimewa
Aparat gabungan termasuk jajaran Polda Lampung tangkap pria yang bobol kotak amal Masjid Al-Amin di Lampung Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Aparat Gabungan TNI, Polri jajaran Polda Lampung dan Aparatur Desa Taman Bogo, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur menangkap seorang pria yang membobol kotak amal Masjid Al-Amin.

Kepala Desa Taman Bogo Agus Nuryadi, bersama Babinsa Koramil 429-06 Sertu Tarmuji, dan Bhabinkamtibmas Polsek Purbolinggo, Polres Lampung Timur, Polda Lampung Bripka F Doni, pada Senin (8/7/2024) menjelaskan, inisial tersangka adalah AF (32), warga Kecamatan Sukadana.

Peristiwa kejahatan terjadi pada Senin (8/7/2024) pagi, diawali tersangka menyapu masjid, kemudian saat kondisi sepi,  tersangka masuk dan membobol kotak amal di dalam masjid.

Usai mengambil isi kotak amal yaitu uang tunai sebesar Rp 65 ribu, tersangka meninggalkan masjid, dengan mengendarai sepeda dayung, ke arah Desa Sukadana Ilir.

Warga yang kebetulan melihat aktifitas mencurigakan di masjid Al- Amin, segera berinisiatif mengejar dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Tersangka kemudian dibawa ke Balai Desa Taman Bogo, dan diserahkan kepada Kepala Desa, didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui memang melakukan aksi pembobolan kotak amal Masjid Al- Amin," terangnya.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, ternyata diketahui dari pihak keluarga, bahwa tersangka memiliki riwayat keterbelakangan mental.

Sehingga dilakukan musyawarah, untuk menyelesaikan persoalan pembobolan kotak amal Masjid Al- Amin secara kekeluargaan.

"Selain menjelaskan tersangka memiliki riwayat keterbelakangan mental, pada saat musyawarah, pihak keluarga juga sempat menunjukkan sisa obat yang saat ini masih di konsumsi tersangka," jelasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved