Berita Terkini Nasional

Eks Karyawan Bobol Rekening Bank Jago Rp 1,3 M, Untuk Plesiran Bareng Keluarga hingga Bayar Utang

IA (33), seorang mantan karyawan Bank Jago membobol rekening yang diblokir senilai Rp1,3 miliar.

Editor: Teguh Prasetyo
Linkedin.com
Ilustrasi - IA (33), seorang mantan karyawan Bank Jago membobol rekening yang diblokir senilai Rp1,3 miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - IA (33), seorang mantan karyawan Bank Jago membobol rekening yang diblokir senilai Rp1,3 miliar.

Uang hasil pembobolan tersebut digunakan untuk membayar utang dan jalan-jalan bareng keluarga.

"Untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi. Dana Rp 1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

Penangkapan terhadap IA dilakukan pada 4 Juli 2024 lalu di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, atas dasar laporan yang dibuat pihak Bank Jago, pada Desember 2023 lalu.

"Tersangka melawan hukum, mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Kombes Ade Safri.

Ade Safri menjelaskan, pihak Bank Jago merasa curiga jika ada yang melakukan penyalahgunaan akses pada sistem di bank tersebut, pada periode 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.

Setelah ditelusuri, kata Ade Safri, IA ternyata melakukan pembukaan rekening yang sudah diblokir sebanyak ratusan rekening dan memindahkan uang ke rekening penampung yang disiapkan tersangka.

"Diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening. Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor," jelasnya.

Ade Safri menyebut, jika ratusan rekening tersebut memang diblokir atas perintah aparat penegak hukum karena terindikasi terdapat aliran dana hasil tindak pidana.

Tersangka IA bisa mulus dalam melakukan aksinya karena jabatannya yang mempunyai kewenangan untuk membuka rekening tersebut.

"Untuk membuka rekening yang diblokir, tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago," tuturnya.

Akibatnya, Bank Jago merugi hingga miliaran rupiah atas perbuatannya tersebut.

"Atas kejadian tersebut, korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 1.397.280.711," ungkapnya.

IA saat ini sudah mendekam dipenjara dengan dijerat pasal Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Corporate Communication PT Bank Jago Tbk, Marchelo memastikan dana nasabah tetap aman, meski ada pembobolan rekening oleh eks karyawan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved