Polres Lampung Timur

Polres Lamtim Polda Lampung Gelandang Empat Pria karena Terlibat dalam Narkoba

Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung gelandang empat warga karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Istimewa
Satresnarkoba Polres Lampung Timur gelandang empat warga karena terlibat penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung gelandang empat warga karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan menjelaskan, inisial para tersangka adalah JL (48) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, AM (25) warga Kecamatan Sekampung, RH (19) warga Kecamatan Raman Utara, dan IE (22) warga Kecamatan Batanghari Nuban.

"Para tersangka ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Lampung Timur pada waktu dan tempat yang berbeda,
tanpa perlawanan," ujarnya, Rabu (10/7/2024).

Dari para tersangka, petugas kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, tembakau sintesis, dan HP.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, para tersangka dan seluruh barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved