Berita Lampung

Berkas Lengkap, Dua Pelaku Jambret yang Tewaskan Pelajar SMP Sudah Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Dua tersangka pelaku jambret yang menyebabkan pelajar SMP tewas dan satu lainnya luka-luka dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Polres Pringsewu
Dua jambret yang tewaskan pelajar SMP di Pringsewu dilimpahkan ke kejari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang menyebabkan pelajar SMP tewas dan satu lainnya luka-luka dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi menjelaskan, pelimpahan ini menindaklanjuti surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor: B - 572 / L.8.20 / Eoh.1 / 07 / 2024, tertanggal 5 Juli 2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21.

Kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah Arif Rafli (21), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo, Pringsewu, dan Fatruhi (33), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah. 

Kedua tersangka ini sebelumnya ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan modus jambret dengan sasaran handphone di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, pada 19 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

“Kedua tersangka jambret ini telah kita limpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum pada Rabu siang kemarin,” kata Riyadi, Kamis (11/7/2024).

Pelimpahan ini salah satu upaya memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Selain kedua tersangka, lanjutnya, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti (BB) terkait perkara tersebut.

BB antara lain dua unit handphone yang terdiri dari satu unit Xiaomi tipe Redmi 10 dan satu unit Xiaomi tipe Redmi 12 milik korban.

Kemudian juga satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BE 2597 GBJ yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Menurut Riyadi, kasus ini menjadi pusat perhatian masyarakat.

Sebab, dalam peristiwa ini seorang korban bernama Dini Nur Azizah (14), pelajar kelas 2 SMP tewas, dan seorang rekannya, Nadrotul Hasanah (15), pelajar kelas 3 SMP, mengalami luka-luka.

Kedua korban itu mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal saat berupaya mengejar kedua pelaku yang kabur.

“Setelah proses pelimpahan ini, maka wewenang dan tanggung jawab sudah berada di pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk meneruskan ke tahap persidangan,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan memberikan perlindungan hukum serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved