Pemilu
Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo Bantah Terima Rp 530 Juta dari Caleg
Fery dilaporkan ke DKPP lantaran diduga menerima uang Rp 530 juta dari caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV asal PDIP bernama M Erwin Nasution.
DKPP bakal membuat hasil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut pada Agustus 2024 mendatang.
Di akhir persidangan, pimpinan sidang Heddy Lugito mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada teradu dan pengadu untuk membuat kesimpulan tertulis.
"Selanjutnya diberikan kesempatan kepada teradu dan pengadu untuk membuat kesimpulan tertulis terkait sidang ini paling lambat tiga hari usai sidang dilakukan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengaku pihaknya sebagai pengadu menyerahkan keputusan sepenuhnya ke DKPP.
"Kalau Bawaslu Lampung tugasnya adalah menindaklanjuti laporan. Jadi kita hidangkan laporan itu dalam bentuk dokumen yang ada. nanti kita berserah kepada majelis itu seperti apa," kata Iskardo.
Iskardo pun mengatakan bahwa setelah ini tidak ada sidang lanjutan lagi.
"Biasanya kalau ada sidang lanjutan disampaikan di sidang. Ini tadi tidak ada. Biasanya setelah ini DKPP akan menggelar pleno, lalu sekitar satu bulan ke depan baru putusannya keluar," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.