Berita Terkini Nasional

Misteri Keberadaan Saksi Mata Kasus Vina, Aep Mendadak Hilang Usai Pegi Bebas

Saksi mata kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, yang terjadi 8 tahun lalu, yakni Aep kini dipertanyakan keberadaannya.

Kolase TribunJabar
Susno Duadji (kiri) dan Aep (kanan). Saksi mata kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, yang terjadi 8 tahun lalu, yakni Aep kini dipertanyakan keberadaannya. 

"Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya," sambung Susno.

Susno Duadji yakin, jika nama para pelaku yang didapat ayah korban Eky yakni Iptu Rudiana bersumber dari saksi Aep.

Bukan hanya Aep, bahkan Susno Duadji menyebut jika sosok Dede dan Melmel pun harus diperiksa.

"Ini yang harus diperiksa," imbuhnya.

Bisa Jadi Tersangka Lagi

Di sisi lain, Pegi Setiawan nampaknya belum bisa bernapas terlalu lega, lantaran ia masih memungkinkan untuk ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Diketahui, Pegi Setiawan resmi dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Pegi Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.

Peluang Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk kedua kalinya disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Menurut Suparji, Pegi bisa saja menjadi tersangka kembali jika penyidik memenuhi syarat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Ya pertama kan jadi tersangka itu memenuhi cukup alat bukti kan. Kan alat bukti tadi itu harus cukup tidak sekedar jumlahnya tapi juga kualitasnya."

"Kualitas dalam arti ya memang alat buktinya berkesesuaian kan gitu," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).

"Jadi kalau itu yang bisa ditemukan alat bukti tadi itu ya bisa (jadi tersangka lagi)."

"Jadi itu kembali kepada soal kecukupan alat bukti itu. Jadi sekali lagi tersangka kan syaratnya itu," sambungnya.

Suparji mengatakan, belum memeriksa Pegi menjadi satu pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan tersebut

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved