Berita Lampung

Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Ribuan Narkotika

Kejari Lampung Selatan melalukan pemusnahkan ribuan narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi saat kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
Kejari Lampung Selatan melakukan pemusnahkan ribuan narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi saat kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht di halaman kantor Kejari Setempat, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Kejari Lampung Selatan melalukan pemusnahkan ribuan narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi saat kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht di halaman kantor setempat, Rabu (17/7/2024).

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina melalui Kasi Intel Volanda azis Saleh mengatakan pihaknya telah melakukan pemusnahkan barang bukti yang telah inkracht.

"Rabu (17/7/2024) kemarin bertempat di halaman kantor kita telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus dalam rangka eksekusi terhadap barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum," ujar Voland, Kamis (18/7/2024).

Masih kata dia, dari berbagai kasus, diantaranya pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.

Lebih lanjut Ia mengatakan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penyisihan barang bukti dari penyidik yang mana sebagian besar perkaranya dari barang bukti yang telah dimusnahkan pada tahap penyidikan atas persetujuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Lebih lanjut Ia menjelaskan periode perkara inkracht yang dieksekusi barang buktinya yaitu sejak Desember 2023 sampai Juni 2024

Ia menyebut barang bukti yang dimusnahkan yakni dari perkara tindak pidana umum sebanyak 112 perkara dan perkara tindak pidana khusus sebanyak satu perkara.

Perkara yang barang buktinya dimusnahkan yaitu:

Cukai 1 perkara. Narkotika 34 perkara. Pencurian 26 perkara. Penganiayaan 8 perkara. Perlindungan anak 26 perkara. Pencabulan 1 perkara. Pupuk ilegal 1 perkara. Penipuan 1 perkara. Penadahan 3 perkara.

UU Darurat 1 perkara. Lingkungan hidup 1 perkara. Pembunuhan 1 perkara. Penggelapan 2 perkara. Perjudian 2 perkara. Laporan palsu 1 perkara. Penyerobotan tanah 1 perkara. Pemerasan 1 perkara. Kekerasan dalam rumah tangga 2 perkara:

Barang bukti yang dismusnahkan:

Narkotika jenis Sabu seberat 811,9701 gram. Narkotika jenis Ganja seberat 4.255,7576 gram. Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 33 butir seberat 12,3552 gram. Narkotika jenis Tembakau sintesis seberat 11,5632 gram.

Lalu, barang buktu Rokok merk JB BOLD sebanyak 480 ribu batang. Rokok merk R7 Bold sebanyak 312 ribu batang. Rokok merk Joyo Biru sebanyak 840 ribu batang. Rokok merk Glori sebanyak 408 ribu batang.

Selain itu pihaknya juga memusnahkan barang bukti timbangan sebanyak 3 unit.

Kemudian pihaknya juga memusnahkan barang bukti alat hisap (bong) sebanyak 3 unit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved