Motor Ditabrak Kereta di Natar

MTI Lampung Minta Pemerintah Daerah Petakan Jalan Perlintasan Sebidang

Masyarakat Tranportasi Indonesia (MTI) Lampung minta pemda lakukan pemetaan terhadap jalan perlintasan sebidang tutup jika ada fly oever. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Anung
ilustrasi. Masyarakat Tranportasi Indonesia (MTI) Lampung minta pemda lakukan pemetaan terhadap jalan perlintasan sebidang tutup jika ada fly oever.  

Kecuali memang kondisinya adalah orang tersebut melanggar lalulintas, tetapi ini tidak dan masyarakat masih bisa memanfaatkan celah yang ada di sana khususnya motor.

Pengembangan transportasi daerah nyatanya tidak hanya menjamin aksesibilitas yang cepat dan efisien.

Namun juga bagaimana keselamatan jalan merupakan prioritas utama yang harus dikedepankan. 

"Kita ketahui masih banyak perlintasan sebidang yang tidak berpalang pintu di daerah khususnya di Lampung," kata Erwin. 

Sehingga risiko kecelakaan masih sangat tinggi, khususnya pada perlintasan sebidang di Provinsi lampung.

"Secara teknis, saat kereta api berjalan dengan kecepatan penuh, maka situasi di perlintasan harus dapat terlihat oleh masinis sedikitnya pada jarak 1.000 meter," kata Erwin. 

Jika jarak terlihat tersebut tidak tercapai, maka setiap benda yang merintangi perjalanan kereta api di perlintasan dipastikan akan tertabrak kereta api

Maka dari itu palang pintu perlintasan sangat dibutuhkan pada setiap perlintasan sebidang.

"Tiang Pembatas antara jalan dan kereta api saja tidaklah cukup untuk menjamin keselamatan berkendaraan terutama di perlintasan sebidang," kata Erwin. 

Kemudian minimnya informasi, pemahaman dan pengetahuan pengendara juga menjadi hal yang harus dipertimbangkan kenapa setiap perlintasan sebidang harus memiliki palang pintu perlintasan.

Di Jepang saja, kendaraan sekecil apapun atau bahkan pejalan kaki telah dibuatkan palang pintu.

Jadi ketika ingin crossing dengan perlintasan rel kereta api sudah ada jalur amannya. 

Padahal dalam UU nomor 22 Tahun 2009, sudah jelas dituangkan setiap perlintasan sebidang wajib memfasilitasi keselamatan pengguna jalan.

Salah satunya dengan palang pintu perlintasan tersebut dan kalaupun memang saat ini sudah ada flyover.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved