Berita Terkini Nasional

Gibran Mundur, Teguh Prakosa Ditetapkan Sebagai Wali Kota Solo Definitif, Bukan Plt

Bukan sebagai pelaksana tugas atau plt, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, rencananya akan dilantik sebagai Wali Kota Solo definitif.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Foto ilustrasi, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa. Teguh Prakosa akan dilantik menjadi Wali Kota Solo definitif oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana pada malam ini, Jumat (19/7/2024). Teguh akan menggantikan posisi Gibran Rakabuming Raka yang mengundurkan diri untuk persiapan pelantikannya menjadi Wakil Presiden Oktober mendatang. 

Pasar Jongke terdiri dari tiga lantai, di mana lantai 1 ditempati pedagang Pasar Jongke sendiri, lantai 2 ditempati pedagang Pasar Kabangan, sedangkan lantai 3 khusus area parkir.

Adapun pembangunan Pasar Jongke menelan anggaran Rp 185 miliar.

Total ada 1.545 pedagang yang akan menempati pasar Jongke.

Jumlah tersebut, termasuk penggabungan antara pedagang Pasar Jongke dan Kabangan.

Resmi Serahkan Surat Mundur

Gibran Rakabuming Raka resmi mengantarkan secara langsung surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo, ke kantor DPRD Surakarta.

Wakil Presiden Terpilih itu tiba di gedung DPRD Surakarta pada Selasa (16/7/2024) pukul 14.43 WIB.

Gibran Rakabuming Raka didampingi Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa serta Sekretaris Daerah Budi Murtono.

Ia diterima oleh Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Surakarta Taufiqurrahman, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugeng Riyanto, dan Wakil Ketua DPRD Surakarta Ahmad Sapari.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Martono mengaku telah ditugaskan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran dirinya sebagai Wali Kota.

Secara prosedur, seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.

“Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari,” tuturnya.

Setelah dikabulkan, maka jabatan Wali Kota akan diisi oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt. Wali Kota.

“Secara aturan kalau Wali Kota mengirimkan surat ke DPRD. Proses ijin ke Gubernur, Kemendagri."

"Turun, nanti Bapak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota,” jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved