Berita Terkini Nasional

Tipu Daya ASM Ajak AS ke Demak untuk Layani Tamu, Tapi Malah Dibunuh

Tipu daya ASM, pria 20 tahun yang ternyata seorang muncikari, mengajak bocah perempuan berusia 15 tahun inisial AS, untuk bekerja sebagai tuna susila.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Foto ilustrasi, garis polisi. Tipu daya ASM, pria 20 tahun yang ternyata seorang muncikari, mengajak bocah perempuan berusia 15 tahun inisial AS, untuk bekerja sebagai tuna susila alias pekerja komersil. 

Diketahui jasad tersebut merupakan korban pembunuhan bernama Ariati.

Warga Dusun Kalisat, Sumbersari, Wadaslintang itu terakhir diketahui pulang dari perantauan pada Rabu (19/6/2024).

Tetapi pada keesokan harinya sudah tidak diketahui keberadaannya.

Jenazah korban ditemukan di waduk Wadaslintang, Dusun Bersole, Desa Sumberejo, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah  pada Selasa (25/6/2024) pagi.

Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni menyebutkan, pihaknya telah melakukan sejumlah penyelidikan terkait kasus tersebut.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka pembunuhan.

"Polres Wonosobo berhasil mengamankan tersangka pembunuhan seorang wanita yang jenazahnya ditemukan di Waduk Wadaslintang," ucap Kuseni dalam keterangan resminya, Kamis (4/7/2024).

Lebih lanjut, Kuseni menyebutkan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo dalam waktu lima hari usai penemuan jenazah telah berhasil mengidentifikasikan korban.

Kemudian, terus Kuseni, jajarannya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan suami korban.

“Peristiwa terjadi berawal ketika korban ingin pulang ke rumahnya bertemu dengan suami sahnya dan saat itu korban melakukan dialog menyatakan niatan untuk bercerai,” ungkap dia.

“Dari hal tersebut, timbulah rasa kecewa dan emosi yang akhirnya tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tak sadarkan diri."

"Karena merasa panik, tersangka membawa korban yang tidak sadarkan diri tersebut ke tengah Waduk Wadaslintang menggunkan kapal miliknya,” imbuh dia.

Akibat kejadian tersebut tersangka dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

"Atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Tentang Penganiayaan yang menjadikan mati orangnya dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya.

( Tribunlampung.co.id / TribunSolo.com )

Sumber: Tribun Solo
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved