Polres Lampung Timur

Kapolres Lampung Timur Polda Lampung: PLN Merugi Rp10 Juta, Kabel Dicuri Pegawainya

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung menyebut jika PLN merugi Rp10 juta atas pencuria kabel oleh pegawainya sendiri.

Istimewa
Polsek Melinting cokok dua pegawai PLN yang terlibat pencurian kabel milik perusahaan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung menyebut jika PLN merugi Rp10 juta atas pencuria kabel oleh pegawainya sendiri.

"Akibat peristiwa kejahatan tersebut PLN kehilangan kabel standar Instalasi jaringan sepanjang 64 meter dengan nilai kerugian mencapai Rp10 juta," kata Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Melinting AKP Saipullah.

Selain menangkap para tersangka, petugas turut mengamankan pipa paralon, obeng, pisau, dan tas pinggang sebagai barang bukti.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sebelumnya, Polsek Melinting mencokok dua pegawai PLN yang terlibat pencurian kabel milik perusahaan.

Dia membenarkan, tersangka pencurian kabel jaringan PLN yang terjadi pada 17 Juli kemarin merupakan petugas PLN.

"Masing-masing berinisial PY (29) dan AS (23) warga Kecamatan Bandar Sribawono," ungkap kapolres, Senin (22/7/2024).

Peristiwa kejahatan tersebut awalnya dilaporkan oleh petugas PLN yang mencurigai adanya ketidakstabilan pasokan arus listrik, di wilayah Desa Wana, Kecamatan Melinting.

Tim PLN yang melakukan proses pemeriksaan di lokasi gardu induk, terkejut saat mengetahui kabel instalasi jaringan ternyata sudah diganti kabel tidak standar.

"Setelah dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan melihat bukti rekaman CCTV, akhirnya pihak kepolisian menetapkan dua petugas PLN sebagai tersangka dalam kasus pencurian kabel tersebut," terangnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved